Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Perkembangan Cegah Covid19

BlogGua, Tanggamus - Pemkab Tanggamus menggelar rapat bersama Forkopimda, terkait perkembangan dan upaya pencegahan Virus Corona (Covid 19) di Kabupaten Tanggamus, Selasa,31 Maret 2020.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini dipimpin langsung oleh Bupati Hj. Dewi Handajani, dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Hi. AM. Syafii, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Dandim 0424 Letkol Arman Haris Sallo, Kapolres AKBP. Hesmu Baroto, Kajari David Palapa Duarsa, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten, Inspektur dan Kepala OPD terkait.

Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis dalam pengantarnya, menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Daerah tertanggal 29 Maret 2020.

Dalam SE tersebut dinyatakan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Lalu sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-l9 Daerah,Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a) Antisipasi dan penanganan COVD-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19. b) Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganum COVID-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SuratEdaran ini. c) Pendanaan yang diperlukan urrtuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

Selanjutnya dalam rapat diputuskan bahwa Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanggamus, yang sebelumnya dipegang oleh Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, dengan Wakil Ketua I : Dandim 0424 Letkol Armah Haris Sallo dan Ketua II ; Kapolres AKBP. Hesmu Baroto. Selanjutnya untuk Sekretaris dijabat oleh Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis dan Wakil Sekretaris Kepala BPBD Ediyan Toha, serta jajaran bidang tugas lainnya.

Dalam arahannya Bupati Hj. Dewi Handajani, menyampaikan bahwa perintah untuk merevisi struktur organisasi dari Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini, diambil Pemerintah dengan melihat kondisi perkembangan yang ada saat ini.

“Terkait pelaksanaannya, ini adalah kerja gotong royong. Kita bersama mengambil langkah-langkah , untuk penyusunan menyesuaikan dengan apa yang menjadi arah dan ketetapan dari Surat Edaran Pusat. Tetapi mungkin dalam pelaksanaannya kita perlu mengadakan ataupun melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kebutuhan, karena bagaimanapun juga di sini banyak sekali pilihan yang harus terkait dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga jelas nanti siapa berbuat apa,“ kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, bahwa mencermati perkembangan penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia yang semakin hari bertambah banyak yang positif dan meninggal dunia, serta adanya kasus positif Virus Covid 19 di Bandar Lampung yaitu sebanyak 8 orang dan 1 orang meninggal dunia. Tentunya wilayah Kabupaten Tanggamus sebagai wilayah yang dilintasi Jalan Lintas Barat, dan sebagai pintu masuk wilayah laut, menjadikan Kabupaten Tanggamus berpotensi terjadinya penularan Virus Covid 19.

Belum lagi dengan adanya gelombang masuknya warga Tanggamus yang datang dari luar negeri dan daerah terjangkit seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain-lain. Yang menjadikan adanya peningakatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Tanggamus, yang sampai hari ini 31 Maret 2020 sebanyak 92 orang.

Bupati berharap, agar upaya pencegahan lebih dimaksimalkan, agar jangan sampai ada warga Tanggamus yang tertular Virus Corona. “Kita maksimalkan upaya pencegahannya, melalui Gusus Tugas dan seluruh jajaran yang ada, melalui semua media yang ada. Agar masyarakat benar-benar paham dan mengikuti ketentuan Pemerintah. Demi kebaikan kita bersama,” tandasnya.

Sealin itu Bupati juga meminta kepada jajaran Pekon, agar mendukung upaya pencegahan virus Corona melalui anggaran Dana Desa, dengan jumlah minimal 50 juta rupiah, yang alokasinya akan ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan menyatakan bahwa DPRD Tanggamus akan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanggamus, salah satunya melalui persetujuan relokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

(Kominfo)

0 Komentar

Silahkan Komentar