Lapangan Bola Pekon Campang Tiga Tanggamus, Tuai Masalah

BlogGua, Tanggamus - Disinyalir adanya dugaan Penguasaan hak milik tanah oleh Suyadi milik Hartono warga Pekon Campang Tiga Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus guna membangun salah satu aset Pekon/desa dari Anggaran Dana Desa (ADD). Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus didampingi Tim DPC AJO Indonesia Kabupaten Tanggamus mempertanyakan hak milik tanah Hartono yang dikuasai penuh oleh Suyadi. Selasa, 17 Maret 2020.

Menurut keterangan Hartono pemilik kuasa tanah, dirinya baru saja ingin Transaksi jual beli tanah kepada Koko Verdiansyah (29) anak kandung Suyadi. Perlu diketahui, sesuai jabatan di Pekon, Suyadi ialah Kepala Pekon Campang Tiga yang menurutnya sangatlah penting sebagai tokoh pimpinan pekon/Kepala Pekon, namun hal ini di keluhkan Hartono bahwa Suyadi telah mencoba menguasai tanahnya tanpa penyelesaian Transaksi jual beli tanah.

Kronologi awal mula, saat Suyadi ingin membangun Aset Pekon yaitu Lapangan Bola, Hartono tidak membolehkan tanpa adanya jual beli tanah tersebut. Suyadi pun memutuskan untuk membeli Lahan Tanah tersebut dengan total harga Rp.95.000.000,- yang sudah dirundingkan dan untuk awal pembayaran uang muka sebesar Rp.20.000.000,- serta cicilan Rp.15.000.000,- oleh Suyadi pada tahun 2019 dan akan di selesaikan pada bulan Juli tahun 2020.

"Belum selesai jual beli tanah, Suyadi sudah membangun Lapangan Bola dan menuliskan di pasal 3 perjanjian bahwa pihak saya tidak bisa menggugat dan hak milik tanah sepenuhnya milik pembeli. Saya ini belum faham isi perjanjian itu, tapi disuruh tanda tangan tanpa memahami isi perjanjian itu. Karna saya sangat butuh uang itu, saya tanda tangan saja,"kata Hartono.

Dalam hal ini, Musanif Amran Ketua LSM LIPAN mengkonfirmasikan ke Pihak Pekon untuk di ketahui kebenaran hak milik lahan tanah tersebut.
Saat di konfirmasi, Subhi Kaur Pemerintahan menyambut kedatangan LSM LIPAN didampingi Tim DPC AJO Indonesia Tanggamus dikarnakan Kepala Pekon sedang tidak ada di Kantor Pekon.
Mengacu dengan adanya surat perjanjian yang dibuat oleh pihak aparatur pekon, Subhi menjelaskan bahwa surat perjanjian tersebut di buat setelah hasil Musyawarah perjanjian jual beli lahan tanah dan disitu di saksikan beberapa aparatur pekon serta di hadiri Kepala Pekon.

"Surat itu hasil dari musyawarah, kami disini hanya menengahkan dan membuat surat tersebut. Disitukan sudah di tanda tangani oleh kedua pihak penjual maupun pembeli, beberapa saksi dan Kepala Pekon. Untuk keterangan akan dibuat lapangan itu baru rencana, dan tidak dapat dipastikan,"jelas Subhi (17/03).

Sementara, Musanif sangat menyayangkan dengan isi surat perjanjian tersebut sangat menjebak pemilik tanah, dan diketahui bahwa Hartono belum mengetahui isinya namun tetap menuruti keputusan perjanjian tersebut dengan pasal 3 yang bebunyi, bahwa pemilik tanah tidak boleh menggangu gugat dan sudah menjadi hak milik sepenuhnya oleh pembeli.

"Itukan belum selesai Transaksi jual beli tanahnya, kenapa pemilik tidak boleh menggugat dan di ambil hak milik tanah sepenuhnya oleh pembeli, apalagi setiap pembayaran Pembeli/Koko verdiansyah tidak langsung memberikan uang tersebut ke Hartono melainkan Suyadi yang membayarnya. Ini yang menjadi kecurigaan/dugaan masyarakat bahwa Suyadi ingin menguasai lahan tersebut. Jika memang lahan tersebut akan di bangun lapangan bola oleh pekon, mengapa pihak pekon tidak langsung membelinya melainkan mengatasnama anaknya sendiri,"jelasnya.

Sampai di terbitkannya berita ini, pihak pembeli belum bisa di konfirmasi.

(Budi/Tim AJO Indonesia)

0 Komentar

Silahkan Komentar