Pleno Tahap 3 KPU-LU: Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Bakal Paslon Pilkada 2018

BlogGua CN, Lampung Utara – Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Pilkada serentak tahun 2018 telah memenuhi syarat, seluruh hasil yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.


Hal tersebut disampaikan oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara (KPU-LU), dalam lanjutan acara Rapat Pleno Terbuka tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Serta Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018, Rabu (17/01/2018).


Diketahui, ketiga Bakal Pasangan calon (paslon) itu, yakini paslon Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo. Kedua, paslon Aprozi Alam dan Ice Suryana dan ketiga, paslon Zainal Abidin dan M. Yusrizal telah melewati tahap pendaftaran dan tahap penelitian dokumen pendaftaran, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang dan Perturan KPU.


Dijelaskan juga, memenuhi syarat berarti calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika dengan tetap memperhatikan sebagaimana bunyi pasal 46 (10) peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan peratura KPU Nomor 15 tahun 2017.


Penyampaian hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan dari masing-masing bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara diawali oleh Ketua KPU Lampung Utara, Marthon yang kemudian dilanjutkan oleh jajaran.


Hasil Pemeriksaan/Penilaian Kesehatan ketiga Bakal Paslon Pilkada 2018 yang disampaiakan telah tercantum dalam Berita Acara Nomor: 01-PP/I/2018 tangganl 16 Januari 2018 dengan perihal hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing nama dan jabatan calon.


Sebelumnya dipaparkan oleh Ketua KPU Lampung Utara, Tim Pemeriksa/Penilaian Kesehatan masing-masing ketiga Paslon terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional yang telah melakukan pemeriksaan atau penilaian kemampuan jasmani dan rohani dan melakukan pemeriksaan/penilaian bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap para calon.


Sementara, tim kesehatan pemeriksa ketiga Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Utara, terdiri dari 23 orang, dr. Akhmad Taruna Nuhmadjan sebagai Ketua dan 22 dokter lainnya sebagai anggota, yakni dr. Yusuf Aulia Rahman, dr. Hidayat, dr. Karyanto, dr. Riana Handayani, dr. Arianti Ibrahim, dr. Patah Samia Wibawa, dr. Nanang, dr. Masdewi Cahyono, dr. Erick M, dr. Nina Marlina, dr. Raden Ayu Neila Amronsya, dr. Zam Zakaria Ibrahim, dr. Fitriani, dr. Dewi Arum Listianti, dr. Daud Fukhul Rahman Rohim, dr. Rahma Dewi Puspita Sari, dr. Lilik Sumardianti Ningsih, dr. Rosalinda A. Riani, dr. Resti Ariana, dr. Barah Karina Karisma Putri, dr. Tri Nopedro,dr. Tenri Zepta.


“Khusus incumbent, sebelum masuk masa kampanye. Surat nonaktif sudah disampaikan kepada KPU, mohon untuk dijadikan perhatian bersama”, pungkas Marthon seraya menghimbau akan diadakan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan kampanye bersama pihak-pihak terkait.


Turut hardir dalam acara, Ketua Panwaslu, Kapolres, Perwakilan Dandim 0412, Kabag Hukum, Kesbangpol Pemkab Lampung Utara, Liasion Officer (LO) dari masing-masing paslon dan Para personil TNI-Polri serta Insan Pers.


|red,mengabarkan.

0 Komentar

Silahkan Komentar