Pendaftaran Dan Pelayanan BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel

[caption id="attachment_622" align="aligncenter" width="326"] Kegiatan jumpa Pers antara BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Lampung Utara dengan beberapa awak media, di aula kantor bpjs setempat, senin (15/5/2017)‎[/caption]

Lampung Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terus mengembangkan strategi jitu bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).‎ Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, ‎masyarakat khususnya untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), bisa mendapat informasi baik tahapan pendaftaran diri dan anggota keluarganya ataupun hanya sekedar konsultasi (mendapat informasi) yang dibutuhkan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Lampung Utara Mahmul Ahyar S.E., mengatakan, ‎kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan. Cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon peserta kategori PBPU bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan atau Care Center yang  diimplementasikan ke Virtual Service.


"BPJS Kesehatan Care Center sebelumnya memiliki fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial. Namun saat ini bertambah dua fungsi baru yaitu‎ pendaftaran peserta PBPU dan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama." ujar Mahmul Ahyar, dalam  jumpa pers di kantornya, senin (15/5/2017).


Upaya itu dilakukan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan.


Lebih jauh dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar via telepon (Care center) sebaiknya mempersiapkan antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri). Kemudian Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email. Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.


"Bagi yang belum memiliki KTP atau dibawah 16 tahun, calon peserta dapat mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Akte atau di Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Dinas setempat, sehingga ketika Agent Care Center bertanya semua data bisa didapat dan dapat ditindaklanjuti." tambah Ahyar.


Setelah Agent Care Center menyatakan lengkap calon peserta akan mendapat nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.


Adapun mekanismenya yaitu peserta wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan cara autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan  mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah di-input pada saat mendaftar.


Di Care Center 1500-400 itu juga disediakan fitur teleconsulting, dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. Karena melihat di tahun ‎2016 Angka kepuasan Peserta sudah cukup tinggi yaitu 78,6 persen dan di tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80 persen. "Karena itu, berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut." pungkas Ahyar, didampingi beberapa pegawainya.


Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan.


" Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id..," tuturnya.


Sebagai informasi, hingga saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta di antaranya‎, Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO). Lalu‎ Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, dan ‎Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni BNI, BRI, dan Mandiri.


Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama.


"BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.


*|BERKHIN|*

0 Komentar

Silahkan Komentar