BlogGua, BANYUASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Jum'at (30/10/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, serta dihadiri oleh perwakilan BNK Banyuasin, Kasat Reskrim Polres Banyuasin Dian Idaman, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Musnahkan Sabu 161,76 Gram hingga Kasus OHARDA
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 30 perkara yang telah ditangani, dengan rincian:
Kasus Narkotika: Melibatkan 19 perkara dengan barang bukti sabu seberat 161,76 gram dan 126 butir pil ekstasi.
Perkara Lainnya: Mencakup 8 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 8 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 1 perkara anak.
Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan metode yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah risiko penyalahgunaan.
Komitmen Transparansi dan Digelar Rutin
Kajari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata transparansi serta akuntabilitas institusi dalam mengelola barang bukti hasil kejahatan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai upaya mendukung tertib administrasi serta memastikan penanganan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Erni.
Melalui langkah ini, Kejari Banyuasin terus berkomitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Banyuasin. (d/d)

0 Komentar