DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

BlogGua, Lampung - Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim didampingi Wakil Ketua Romli membuka Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan tentang Pengesahan Raperda Pertanggujawaban APBD Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Way Kanan, Lampung, Senin (27/06/2022).

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan tentang Pengesahan Raperda Pertanggujawaban APBD Tahun 2021 juga melakukan Sidang Reperda tentang penyalahgunaan Narkotika dan Penyerahan  Raperda Tentang Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pandangan umum anggota DPRD Way Kanan yang disampailan oleh Nagamas dari Fraksi Nasdem minta Bupati agar merealisasikan hasil dari Reses Anggota Dewan yang diamanatkan oleh Undang-undang agar direalisasikan.

Kemudian Anggota DPRD Aburizal Setiawan dan Fraksi PKB minta agar Raperda Tentang Narkoba di laksankan dengan baik agar peredaran Narkoba dapat di hilangkan di Bumi Ramil Ragom Way Kanan.

Pandangan umum Bupati Way Kanan, Adipati Surya menanggapi pandangan umun anggota DPRD Nagamas dari Fraksi Nasdem mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah berusaha untuk merealisasikan pokok pikiran masyarakat tentang pembangunan didaerah masing-masing.

"Gaji Kepala Kampung jujur bukan hanya gaji yang belum dibayar tapi juga Tukin ASN belum di bayar tapi pasti akan dibayar,” tegasnya.

Tentang Pencegahan Narkoba Adipati memaggapi pandangan dari Anggota DPRD Aburizal Setiawan dari Fraksi PKB dan Ibu Suriah dari Fraksi Golkar.

”Tentang pencegahan dan pemberantasa Narkoba Pemerintah Daerah akan mensenergikan seluruh program pemberantas narkoba kepada Satker dan Lembaga yang ada di Way Kanan bukan hanya Dinas Pendidikan,” ujar Adipati.

Dilanlutkan dengan laporan Pansus Tentang Pengesahan Raperda Pertanggujawaban APBD Tahun 2021 oleh Badrison Fraksi Demokrat. Telah melakukan kordinasi dengan salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan juga Study Banding ke Provinsi DKI Jakarta.

Sementara laporan tentang Raperda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba dibawakan oleh Beta Juana dari Fraksi PDIP .

"Badan telah melakukan rapat kerja dengan BNNK, Polres dan Lapas Kelas II B. Badan Pansus mengatakan bahwa Narkotika adalah musuh bersama,"tandasnya.

Akhirnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menyetuji Pengesahan Raperda Pertanggujawaban APBD Tahun 2021. Bupati Wajib menanggapi Pandangan Umun Anggota Dewan untuk perubahan yang labih baik dan mengesahkan Reperda tentang penyalahgunaan Narkotika serta penyerahan Raperda Tentang Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Way Kanan minta  persetujuan dari selurih Anggota DPRD Way Kanan yang hadir dalam Sidang Paripurna dan dilanjutkan sambutan dari Bupati yang mengucapkan terimakasih atas kerja kerasnya sehingga semua Raperda dapat disahkan pada hari ini. Seterusnya diadakan acara penandatanganan Raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Way Kanan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Hi. Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Ali Rahman, Sekdkab Saipu beserta Forkopimda dan Satker, Kabag Pemda Way Kanan. (ulfa)

0 Komentar

Silahkan Komentar