Oknum Wartawan! Pencuri Jam Alexandre Christie Kini Ditahan Polisi

Tersangka ZK (tengah)

BlogGua, Lampung - Pelaku Pencurian Jam Alexander Christie dan Perabot Rumah Tangga milik korban Deferi Zan, akhirnya diringkus Anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara Polda Lampung, Senin (04/04/2022) sekira pukul 14.50 WIB.

Pelaku berinisial ZK (20) Oknum Wartawan Haluan Lampung yang juga tergabung dalam salah satu organisasi wartawan, yakni Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel Polres Lampung Utara.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama penahanan dilakukan terhadap tersangka karena tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses hukum. Dimana tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan Kepolisian, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian," jelas  Eko Rendi Oktama.

"Sebenarnyakan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Kini tersangka ZK resmi ditahan oleh pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP  atas dugaan  pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Diberitakan sebelumnya, Merasa telah dirugikan, Deferi Zan korban pencurian di kediamannya beberapa waktu lalu minta Tersangka Zulkifli Oknum Wartawan salah satu media di Lampung segera ditahan. Hal itu dikatakan Deferi Zan saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (20/01/2022). {...}

Baca selengkapnya : Korban Ingin Pencuri Jam Alexandre Christie-nya Segera Ditahan

0 Komentar

Silahkan Komentar