Gubernur Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

BlogGua, Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin(07/02/2022). 

Kunjungan Kerja tersebut dilakukan dalam rangka Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung Tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut Arinal Djunaidi mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung. 

"Selamat datang kepada Ketua Komite IV DPD RI bersama rombongan, semoga pertemuan kita kali ini mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," ucap Gubernur. 

Adapun menurut Ketua Komisi IV DPD RI,  H. Sukiryanto tujuan utama dari kunjungan Komite IV DPD RI ke Lampung adalah untuk melakukan pembahasan tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dimana dari pembahasan tersebut dapat diperoleh gambaran dan masukan terkait Undang-undang No.1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro selama ini. 

Kemudian mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, peran Lembaga Keuangan Mikro bagi masyarakat dan UMKM, serta informasi dan gambaran atas implementasi aturan-aturan terkait dengan Lembaga Keuangan Mikro.

Hadir mendampingi Gubernur Lampung dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kadis Koperasi & UKM, Kadis PMDes & Transmigrasi, Karo Perekonomian, Kabag/Koordinator pada biro Pemerintahan & Otda, Kepala OJK Provinsi Lampung, serta Rektor Universitas Lampung,  (Diskominfotik Lampung)

0 Komentar

Silahkan Komentar