DPRD Tubaba Minta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tertibkan PT. HIM

Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat, Yantoni

BlogGua, Lampung - DPRD Tulang Bawang Barat melalui Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Yantoni dalam rekomendasinya meminta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sesegera mungkin selesaikan permasalahan Pertanahan Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa serta melakukan penataan hingga penertiban terhadap PT. Huma Indah Mekar (PT HIM), hal ini lantaran ketika rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 19 Januari yang lalu pihaknya menemukan wilayah yang dikuasai oleh PT. HIM ternyata jauh melebihi HGU yang sah.

"Jadi, DPRD Tulang Bawang Barat, khususnya Komisi I berharap supaya Tim Gugus Tugas cepat melakukan penataan sampai penertiban terhadap PT. HIM, karena waktu kita RDP sudah ada temuan bahwa wilayah yang ditanam ataupun dikuasai PT. HIM sudah melebihi dari HGU," kata Yantoni melalui sambungan seluler, Minggu (30/01/22).

"Ini di HGU 27, perlu kita ketahui bahwa wilayahnya Panaragan Jaya, Penumangan dan Ujung Gunung Udik," paparnya.

Ketika kita melihat peta khusus perkebunan PT. HIM di HGU 27, sambungnya, disitu ada Penumangan, Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandar Dewa, Ujung Gunung Udik.

"Nah, tentunya sudah ada kejanggalan disitu," beber dia. 

DPRD, tambah Yantoni, menemukan perbedaan letak lokasi antara HGU dan di peta.

"Mengapa Panaragan Kampung, Menggala Mas, Bandar Dewa tidak ada di HGU itu, sedangkan di peta lokasinya itu ada setelah kita cermati," imbuh Yantoni. (*/Junaidi Ismail)

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa melalui salah satu perwakilan (pilar Goeroe Alam), Benson Wertha SH MH mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulang Bawang Barat segera menindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM). {...}

Baca selengkapnya : Lima Bandar Dewa Desak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Ukur Ulang HGU PT. HIM

0 Komentar

Silahkan Komentar