Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Realisasi Anggaran

 

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni (Tengah)

BlogGua, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan realisasi anggaran tahun 2021. Pesan itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni dalam Konferensi Pers Percepatan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kantor Pusat Kemendagri, Senin (6/12/2021).

Fatoni menyampaikan, capaian realisasi pendapatan APBD tahun 2021 per 2 Desember secara rata-rata sebesar Rp 947,46 triliun atau sebanyak 81,29 persen. Angka tersebut dinilai masih di bawah total pendapatan daerah secara rata-rata pada APBD tahun 2020 di kurun waktu yang sama dengan capaian sebesar Rp 1.050,93 triliun atau 92,48 persen.

Sementara itu, posisi realisasi belanja dalam APBD tahun 2021 per tanggal 2 Desember 2021 secara rata-rata sebesar Rp 853,67 triliun atau 67,19 persen. Angka tersebut masih di bawah total belanja daerah secara rata-rata pada APBD tahun 2020 di kurun waktu yang sama sebesar Rp 1.021,26 triliun atau 82,69 persen.

Selisih tersebut disebabkan perhitungan realisasi belanja pada 2021 yang mengacu pada data awal Desember, sedangkan realisasi tahun 2020 diambil dari data akhir Desember 2020. Dengan demikian, Fatoni berharap, adanya peningkatan yang optimal terhadap realisasi belanja di akhir Desember 2021.

“Kami perlu sampaikan bahwa Kemendagri dengan K/L lain terus melakukan upaya untuk mendorong dan melakukan langkah-langkah konkret agar terjadi percepatan realisasi APBD tahun 2021 dan tentu mengantisipasi (untuk mendukung) percepatan realisasi APBD tahun 2022,” katanya.

Fatoni menjelaskan, untuk mencegah anggaran daerah menumpuk di akhir tahun dan tidak berulang, Kemendagri memiliki sejumlah solusi jangka panjang. Solusi itu, yakni Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang/jasa yang sudah bisa dimulai pada Juli/Agustus tahun sebelumnya atau sebelum APBD tahun anggaran ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan pada APBD tahun 2022, 2023, dan seterusnya. 

“Pemda wajib menyiapkan jadwal sub kegiatan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikaitkan dengan anggaran kas yang sudah final dan didukung dengan tersedianya dana di kas daerah, rasio belanja terhadap pendapatan 95-100 persen,” lanjut Fatoni.

Kemudian, lanjut Fatoni, Pemda dapat membentuk Tim Asistensi dan Evaluasi (Anev) Penyerapan Anggaran yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing Pemda. Upaya ini perlu didukung dengan agenda rapat secara periodik (bulanan) dipimpin langsung oleh kepala daerah. Dalam rapat itu, kepala daerah dapat memberikan teguran dan sanksi bagi OPD yang realisasi anggaran belanjanya rendah. Pada akhir tahun, rapat evaluasi ini durasinya ditingkatkan menjadi setiap minggu.

Langkah jangka panjang berikutnya, kata Fatoni, pemerintah pusat membentuk Tim Anev yang beranggotakan Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kementerian/lembaga lainnya. Upaya ini untuk menyiapkan kebijakan teknis, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mempercepat pengadaan barang/jasa, serta mencarikan solusi terhadap kendala yang dihadapi Pemda.

Kemudian, tambah Fatoni, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan hal serupa dengan langkah-langkah yang diterapkan Kemendagri untuk mendorong percepatan realisasi APBD kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah ini di antaranya dengan melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi serapan anggaran kabupaten/kota.

Selain itu, Kemendagri dan pemerintah provinsi melakukan monev setiap bulan, dan pada akhir tahun dilakukan setiap minggu yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri dengan dihadiri gubernur didampingi Sekda dan OPD terkait. Begitu pula dengan monev yang digelar pemerintah provinsi yang  dihadiri bupati/wali kota dengan didampingi Sekda dan OPD terkait.

“Kami berharap gubernur sebagai wakil pemerintah dan juga pemerintah provinsi bersama-sama dengan Kemendagri melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi percepatan realisasi APBD kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” harapnya. (Puspen Kemendagri)

0 Komentar

Silahkan Komentar