Kades Wira Bangun Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Mesuji

Kepala Desa Wira Bangun, Kalung saat menyerahkan Senpi Rakitan jenis Revolver)

BlogGua, Mesuji - Kepala Desa (Kades) Wira Bangun, Kalung didampingi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Perangkat Desa melakukan penyerahan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) kepada Polres Mesuji.

Penterahan Senpira tersebut diterima oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji, Brigpol. Ruli Hidayat di Balai Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Senin (13/12/2021).

Disampaikan Kalung, Senpira jenis Revolver tanpa amunisi tersebut didapat dari warga yang dengan sukarela menyerahkan langsung kepada pihak Pemerintah Desa untuk diserahkan kepada Polres Mesuji.

"Ya kita sebelumnya menerima penyerahan Senpira dari masyarakat sebanyak satu pucuk Senpira jenis Revolver tanpa amunisi,dan hari ini kita langsung serahkan ke pihak Kepolisian Polres Mesuji yang di terima langsung oleh pak Babin," ujarnya.

Selain itu Kalung menjelaskan, Pemerintah Desa Wira bangun akan terus membantu pihak Kepolisian dalam menekan peredaran Senpira di kabupaten Mesuji.

"Kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat, khususnya desa Wira Bangun jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian dan jika merasa takut untuk menyerahkan langsung bisa melalui kami Pemerintah Desa dan kami siap untuk mendampingi,"tandasnya.

Sementara, Bhabinkamtibmas Brigpol Ruli Hidayat mewakili Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menerima penyerahan Senpira dari masyarakat Desa Wira Bangun yang di wakilkan Kepala Desa setempat.

"Terimakasih atas kesadaran masyarakat yang mau dengan sukarela menyerahkan Senpira kepada pihak kepolisian. Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji, jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dijelaskan Ruli, penyerahan Senpira juga bisa diwakilkan melalui Kepala Desa dan Perangkat Desa-nya. Pihak Kepolisian akan menjamin tidak akan memberikan tindakan dan sanksi hukum apapun kepada masyarakat yang mau dengan sukarela menyerahkan Senpira ke pihak Kepolisian.

"Akan tetapi jika nanti sampai diketahui langsung dan tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun,"pungkasnya.(YUDHA)

0 Komentar

Silahkan Komentar