Dua Oknum Pelaku Pemeras Kepala Desa Terjaring OTT Satreskrim Polres Mesuji

Oknum diduga Pelaku Pemeras Kepala Desa

BlogGua, Mesuji - Jajaran Satreskrim Polres Mesuji melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum yang mengaku wartawan dan LSM yang di duga kuat melakukan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Jum'at (03/12/2021) sekira pukul 14:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang oknum wartawan dan LSM terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa tersebut di Jalan Lintas Timur Desa Simpang Pematang dengan barang bukti yang di amankan uang sejumlah  6 juta rupiah. Namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kedua terduga masih dalam pemeriksaan petugas.

"Ya benar pak tadi siang kami mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa sekarang sedang di lakukan pemeriksaan di Polres Mesuji mohon dukungannya ya, nanti kita sampaikan keterangan resminya setelah selesai pemeriksaan, untuk BB yang kita amankan uang sebanyak  6jt dan kedua terduga bisa di kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9th penjara."terang Kasat.

Terpisah, Kepala Desa Labuhan Makmur, Matson menjelaskan bahwa  dia dan kawan - kawan Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang memang  sering didatangi  dan di hubungi oleh kedua oknum yang mengaku wartawan dan LSM inisial Ryt dan Jnl. Mereka  menanyakan beberapa hal terkait pembangunan yang ada di Desa. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang oleh kedua oknum tersebut dan pihaknya juga sering di takut-takuti sampai akhirnya kedua oknum meminta sejumlah uang jika Kepala Desa tidak mau memberikan uang, maka permasalahan desa mereka akan di laporkan ke Kejaksaan dan Tipikor.

"Saya dan Kepala Desa yang lain sering di kirim WA oleh mereka berdua dan sering juga di datangi ke rumah. Mereka berdua selalu menanyakan  pembangunan di Desa kami. Mereka bilang ada temuan  pada tahun 2019 dan 2020. Mereka juga bilang punya SPJ Desa kami. Setelah itu mereka minta sejumlah uang kepada kami. Jika kami tidak mau memberikan sejumlah uang yang mereka pinta, maka mereka akan melaporkan Desa kami ke Kejaksaan dan ke bagian Tipikor. Kalau saya dimintai uang 10jt, Desa Labuhan Batin 15jt. Ada juga yang dimintai 25jt, jumlahnya bervariasi mas"jelas Matson yang juga di amini oleh Kepala Desa yang lain. (YUDHA)

0 Komentar

Silahkan Komentar