Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Perubahan RPJMD 18-23

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani (di Podium)

BlogGua, Tanggamus - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi. AM. Syafi'i menghadiri guna mengikuti jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (20/12/2021).

Bupati Tanggamus mengatakan, Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 mempunyai nilai strategis. Karena penyusunannya melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, melalui Konsultasi Publik dan Musrenbang yang dapat mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.

Bahwa, lanjut Bupati, Perubahan RPJMD telah sesuai dengan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Selanjutnya, secara khusus saya nyatakan, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19,"tutur Bupati.

"Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi 'Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera' yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kedepan," tandas Bupati. 

Ditempat yang sama, Wabup Tanggamus menyampaikan, beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Tanggamus telah mengajukan dua buah Ranperda Inisiatif, yang pada saat ini telah sama-sama disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah, yakni Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Ranperda Tentang Perangkat Pekon.

"Dengan telah disetujuinya dua buah Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera,"pungkasnya.

Sebagai infomasi, Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda : Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan dan diikuti 36 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Rapat dihadiri juga oleh  Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, APDESI, Insan pers dan Tokoh masyarakat. (Kominfo/jal)

0 Komentar

Silahkan Komentar