Pemkab Tubaba Sepakat Raperda Pembangunan Gedung Ditetapkan Jadi Perda

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Wabup Tubaba), Fauzi Hasan (kiri)

BlogGua, Tubaba - Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Wabup Tubaba), Fauzi Hasan saat mengahdiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD TA. 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas 5 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Ruang Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat, Senin (08/11/2021).

"Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, handal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan," imbuh Wabup Fauzi Hasan dalam sambutannya.

Sebelumnya dijelaskan Wabup Fauzi Hasan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.

RPIK Kabupaten Tubaba, lanjut Wabup Fauzi Hasan, disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, adalah industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran. Sedangkan program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui pengembangan perwilayahan industri unggulan daerah, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, serta kerjasama partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masih kata Wabup Fauzi Hasan, adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

"Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektar, dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 hektar sesuai dengan peta tematik lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Tubaba yang telah dilakukan kajian secara mendalam,"pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab Novriwan Jaya dan diikuti secara virtual oleh anggota Forkopimda, Kepala Satker, Camat se- Tubaba. (Diskominfo Tubaba)

0 Komentar

Silahkan Komentar