Ketua PPDI Lampura Harapkan Kades Terpilih, Tidak Asal Pecat Perangkat Desa

Ketua PPDI Lampura, Erwin Susandi, SH

BlogGua, Lampung Utara - Dihari jadi yang ketiga ini, Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Lampung Utara (PPDI Lampura) berharap Kepala Desa terpilih usai gelaran Pilkades serentak mendatang tidak lagi 'asal pecat' perangkat desa.

Harapan tersebut di sampaikan Ketua PPDI Lampura, Erwin Susandi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin,  (01/11/2021).

"Sebentar lagi di Lampura inikan, akan di gelar Pilkades serentak, saya berharap Kepala Desa incumbent dan Kades terpilih tidak asal pecat. Karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada payung hukum dan mekanisme, tidak boleh asal pecat atau di bongkar pasang tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Erwin yang baru saja menyelesaikan Sarjana Hukum di Universitas Muhamaddiyah Kotabumi itu.

Menurut Erwin, sebagai ketua PPDI yang notabene anggotanya adalah perangkat desa, ada  kekhawatiran terutama menjelang dan pasca Pilkades 'biasanya' ada pergantian atau pemecatan perangkat desa.

Selain itu Erwin mengatakan, mengutip dan menyikapi tentang usulan dalam Perubahan UU Tentang Desa tahun 2014 yang menjadi poin penting tentang dasar hukum perangkat desa bahwa perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau sebutan lain, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Tidak boleh asal pecat," tegasnya.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, lanjut Erwin, harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

"Undang- undang tersebut memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka oknum Kepala Desa kepada orang tertentu atau  perangkat desa yang sedang menjabat,"imbuhnya.

Berdasarkan Permendagri tersebut, masih kata Erwin, diatur tata perihal pemberhentian perangkat desa. Berhentinya perangkat desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau 'diberhentikan'. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi 'momok' dan substansi pengaduan sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seyogya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan, momok atau substansi pengaduan. Melalui Permendagri tersebut harapannya  penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah atau setidaknya di minimalisir," pungkasnya. (AWPI-Heriyanto)

0 Komentar

Silahkan Komentar