Gubernur Lampung Serahkan 410 SK CPNSD Tahun 2019

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri). Foto: adpim/BlogGua

BlogGua, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan 410 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, secara simbolis, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (12/1/2021).

SK yang diserahkan tersebut terdiri dari tenaga kependidikan 169 orang, tenaga kesehatan 41 orang, dan tenaga teknis 200 orang.

 Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menerima SK CPNSD hari ini.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menerima SK CPNSD hari ini. Penerimaan SK CPNSD ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena saya yakin tidak semua mendapatkan kesempatan mendapat SK CPNSD seperti saudara," ujar Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut Gubernur Arinal, momentum penyerahan SK ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi standar atau kualifikasi yang  diperlukan bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Lampung.

Sebagai pegawai, lanjut Gubernur Arinal, maka harus memiliki kemauan keras belajar, beretika, harus mampu menunjukkan kalau kalian itu bisa.

Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh SDM aparatur yang kompeten sesuai dengan kebutuhan akan tugas organisasi masing-masing, mengingat PNS merupakan penentu keberhasilan organisasi saat ini maupun di masa yang akan datang, serta turut menentukan masa depan bangsa dan negara ini.

Gubernur Arinal meminta kepada seluruh peserta untuk patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

Termasuk masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis  di tempat bertugas.

"Tanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab yang    tinggi, serta mampu mengembangkan diri untuk menjadi Pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat kedepan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan diberbagai sektor kehidupan," ujar Gubernur.

Hal lainnya yang harus diperhatikan, lanjut Gubernur, 

menjalin, memelihara dan meningkatkan rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekompakan dan kepedulian demi terciptanya kerjasama dan hubungan yang harmonis, baik antara bawahan dan atasan, maupun antar sesama Pegawai Negeri yang ada di Dinas/ Instansi.

Gubernur berharap CPNSD menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan melanggar hukum, baik dalam setiap pelaksanaanya tugas maupun kaitannya dengan    tingkah laku (kepribadian).

"Hiduplah serasi sebagai warga  negara dan warga masyarakat dalam rangka menjaga nama baik Korps Pegawai Negeri Sipil. Serta, Mentaati disiplin jam kerja kantor, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujar Gubernur Arinal.

(Adpim)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar