Seorang Warga Desa Ulak Rengas, Diduga Timbun Gas Elpiji 3Kg

BlogGua, Lampung Utara - Diduga sebuah rumah, tepatnya yang berada di Dusun 04 Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Menjadi tempat penimbunan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3Kg.

Dimana menurut warga setempat, rumah di maksud adalah milik seseorang yang kami kenal dengan sapaan Ibu Erni”, Kata nara sumber kepada awak media yang namanya tidak ingin di sebutkan, Minggu (27/12/2020).

Sepengetahuan kami, lanjutnya, rumah Ibu Er itu setiap hari Senin ada satu unit mobil Truck berwarna Merah masuk dan menbawa serta menurunkan Tabung Gas LPG berwarna melon. Tapi masyarakat disini, mau beli itu engga bisa, selalu di bilang engga ada. Kecuali ketika pas mobil itu masuk kepergok baru kita di kasih, dan jarang sekali masyarakat yang mau beli dilayani.

"Padahal kami ketahui Tabung Gas LPG-nya selalu ada, dan dia (Er) jual itu kalau tidak salah Rp. 20.000,- dengan warung dan Rp. 22.000,- dengan warga”, kata Meong nama samaran narasumber.

Sementara, pemilik rumah (Er) yang di duga salah satu pangakalan Gas LPG 3 Kg tanpa memiliki izin resmi dari PT. Pertamina, mengelak dan menepis tidak mengakui berjualan Gas LPG dan Er mengatakan satu unit mobil Truck berwarna Merah bertulis PT. Rizky Eka Windu, mobil itu cuma lewat. "Maaf saya tidak ada waktu untuk itu", imbuhnya sambil bergegas menutup pintu gudangnya.

Dilain tempat, seorang warga setempat membenarkan bahwa rumah itu dijadikan lokasi Pangakalan milik Ibu Erni dan yang di Sub Agen PT Rizky Eka Windu.

"Tapi sepengetahuan saya Pangkalan itu tidak memiliki Izin”, beber Bakar.

Bakar yang merupakan salah satu Sub Agen PT. Rizky Eka Windu menyesalkan pengiriman kuota Gas LPG ke pangkalannya, dimana menurutnya tidak adil.

"Saya sangat menyesalkan, kami yang punya Izin Resmi mendapatkan pengiriman tidak mencukupi kuota dan kami kadang dikurangi oleh PT. Rizky Eka Windu, sebanyak 10 tabung", kata Bakar seraya memaparkan,"Anehkan”? Kami yang punya izin Resmi mendapatkan Kuota Tabung Gas LPG lebih sedikit, dibandingkan dengan yang tidak mempunyai izin, kami pun ngurus izin ini susah dan bayar kami ke pertamina sesuai syarat dan regulasi yang tetapkan PT. Pertamina”, tutupnya.

Dilain kesempatan, Kepala Desa Ulak Rengas, Nasir mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya, Pemilik rumah (Er) tidak pernah meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa. "Bila ini engga pernah, berarti perlu juga hal yang lain di pertanyakan”, imbuh Nasir.

Bila rumah Er itu Pangkalan Gas LPG Bersubsidi, lanjut Nasir, pasti ada Pelakat Plang nama dan tidak perlu kucing-kucingan berjualan Gas LPG. "Kalau kita benar dan kebutuhan itu jelas untuk warga masyarakat miskin”, sebut Nasir.

Diakhir Nasir berharap, bila benar dan terbukti rumah Er yang menjadi Pangkalan Gas LPG itu tidak memiliki Izin Resmi, dirinya meminta agar Er dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan Pangkalan Gas LPG Bersubsidi 3Kg An. Pemilik Ibu Erni, masyarakat setempat membubuhkan tandatangan secara massal meminta Aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya aparat Polres Lampung Utara, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik rumah dan Agen.

Sampai berita ini di terbitkan Agen dan Pemilik Pangkalan A.n Erni belum berhasil untuk di konfirmasi.

(sumber ffi)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar