Sat Sabhara Polres Lampung Utara Bekuk Pembawa Senpi Rakitan dan Sajam

BlogGua, Lampung Utara - Hari ke Sembilan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara di gelar, Patroli Sat Sabhara turut andil dengan membekuk seorang pria yang kedapatan membawa senjata api (senpi) genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan bahwa unit Patrolinya yang di pimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria bernama Sum alias Oglo (49), warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (27/8/2020).

Kronologis penangkapan,  Lanjut AKP Hendri, saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat pelaku dengan glagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa Plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota, pelaku di berhentikan, ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat di lumpuhkan.

Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Hand phone langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara dan di serahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

"Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun,"pungkasnya.

(Humas)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar