Kejari Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Pemotongan Dana KPPS Pileg 2019

BlogGua, TANGGAMUS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Rabu (12/08/2020).

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa,SH,.MH melalui Kasi Intelijen M. Riska Saputra.,SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo,SH yang menggelar ekspose di hadapan puluhan awak jurnalis dari media online, Cetak, dan Televisi, di halaman kantor kejaksaan Negeri setempat.

Menurut Kasi Intel M. Riska Saputra, adapun yang di tetapkan sebagai tersangka terkait permasalahan pemotongan dana operasional KPPS tersebut berjumlah dua orang, yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Alip atas nama Belly Afriansyah dan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam, keduanya ini mulai dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri, mulai terhitung pada tanggal 12 - 31 Agustus 2020.

"Keduanya dilakukan penahanan terkait pemotongan dana KPPS di kecamatan Gunung Alip dan Limau, penahanan keduanya ini berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa, dan secepat mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dapat segera dilakukan proses selanjutnya yaitu persidangan. Untuk Secara global kerugian Negara dan atas dasar hitungan BPKP senilai RP. 130.0950.000,-,"Ungkapnya.

Adapun pasal yang telah dilanggar, keduanya telah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor 1999, dan diancam dengan hukuman maksimal 20 (Duapuluh) Tahun. Penyebab Lamanya Proses penyelidikan dan penyidikan pemotongan dana operasional KPPS tersebut oleh Kejari Tanggamus, sebab pihaknya menunggu penghitungan nominal angka kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.

"Kita lihat perkembangan untuk selanjutnya bagaimana proses ini akan dilaksanakan, jika memang nantinya dari fakta-fakta saat proses persidangan ada keterlibatan pihak-pihak terkait akan kita ungkap disitu, kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, proses penyelidikan, penyidikan dan perkembangannya, sebab bakal terus berlanjut,"Jelasnya.

Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan covid 19 bagi keduanya, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi keduanya dengan melibatkan dinas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.

"Kita periksa kesehatan dengan melakukan test rapid, hasil test bagi keduanya dinyatakan negatif covid 19,"tandasnya.

(Roni)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar