Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Sungkai Utara

BlogGua, Lampung Utara - Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap saat menjual hasil curiannya di Desa Baturaja, Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (22 /08/ 2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku, yakni berinisial MD (15), warga Desa Negara Batin, dan Irpan Gunwan (18), warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BE-4480-JC milik korban.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio milik Sopanudin (42), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara, yang dicuri dari dalam rumah korban 21 Agustus 2020 kemarin.

"Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti sepeda motor hasil curianya yang hendak mereka jual," ujar Iptu Majid.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan kedua pemuda diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya usai melakukan pencurian, hendak menjual sepeda motor kepada seorang warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya dibagi dua.

Sedangkan aksi pencurian mereka lakukan berdua dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor berada di ruangan dapur.

(Humas)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar