LIPAN Tanggamus Laporkan Dana PIP Tidak Tepat Sasaran

BlogGua, Tanggamus - Diduga adanya Program Indonesia Pintar (PIP) tidak tepat sasaran dan tidak transparan dari pihak Instansi maupun pihak sekolah di Kabupaten Tanggamus. Hal ini disampaikan dari hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus. Rabu, 18 Maret 2020 di Sekretariat LSM LIPAN DPD Tanggamus.

Mengacu pada Sistem Program dari Pemerintah Pusat bahwa PIP guna meringankan beban biaya untuk pelajar pendidikan sekolah yang kurang mampu. Akan tetapi, dari hasil pantauan LSM LIPAN bahwa dugaan penerima PIP yang seharusnya layak menerima bantuan kini harus teralihkan dengan yang tidak layak menerima/mampu.

Musanif menyampaikan bahwa dirinya sudah melayangkan surat laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus khususnya Kepala Bagian Pendidikan Dasar tentang adanya masalah Transparansi dana PIP (16/03).
"Kami sudah layangkan surat laporan ke Kabiddikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk meminta data penerima PIP. Sesuai dengan pantauan kami di beberapa sekolah, bahwa yang layak menerima tidak mendapatkannya,"ucap musanif.

Sesuai dengan UU No 14 Th 2008 tentang keterbukaan informasi publik BAB I pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Apabila ketentuan permohonan tersebut tidak ada jawaban dari pihak terkait, ketentuan Pidana cukup jelas pada UU No 14 Th 2008 tentang keterbukaan informasi Publik BAB XI pasal 52 bahwa badan publik yang dengan sengaja Tidak menyediakan/tidak memberikan/tidak menerbitkan informasi Publik secara berkala/wajib fi umumkan yang harus diberikan atas dasar permintaan yang mengakibatkan kerugian orang lain di pidana paling lama kurungan 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000,-

Sampai diterbitkan berita ini, pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

(Budi/Tim AJO Indonesia)

0 Komentar

Silahkan Komentar