Hamsyah Menduga Ada indikasi Unsur Penyuapan Dalam Perdamaian 'Ef Dan Hn

BlogGua-Lampung utara-Ketua Bidang Pengawasan dan Penyehatan Usaha Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara, Hamsah, sesalkan proses perdamaian antara oknum wartawan salah satu surat kabar mingguan, Efrizal, yang mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang dengan eksekutor Herman.

Hamsah mengatakan proses perdamaian kedua belah pihak terindikasi ada unsur penyuapan agar kasus tersebut tidak berlanjut hingga ke ranah hukum.

"Belum lama ini, saya sempat berkomunikasi dengan korban penganiayaan, Efrizal. Dirinya sempat menghubungi saya melalui komunikasi chatting massanger terkait status yang saya buat di media sosial facebook," kata Hamsah, kepada Media ini, Senin, 23 Maret 2020, di kediamannya.

Saat itu, kata Hamsah, dalam percakapan Efrizal dengan dirimya (Hamsah.red) memyatakan apa yang kita dapat jika Herman di penjara.

"Percakapan antara kami berdua sempat memanas. Dirinya (Efrizal.red) juga menyampaikan apa yang didapat jika pelaku yang menganiaya dirinya di penjara. Dan percakapan itu situlisnya dalam bahasa Lampung," tutur Hamsah, yang juga anggota asosiasi profesi wartawan DPC PWRI Kabupaten Lampung Utara ini.

Dalam beberapa percakapan hasil tangkapan screenshoot yang diambil Hamsah juga tertulis jika Efrizal menyatakan ada biaya perdamaian yang akan digunakan untuk melakukan konferensi pers dengan sejumlah wartawan dan aktifis di gedung Korpri Kotabumi.

"Meskipun menurut pengakuan Efrizal dana dimaksud belum diterima dan besaran nilainya belum diketahuinya, ada kesepakatan perdamaian yang berbau gratifikasi. Dan hal ini sangat tidak dapat dimahfumi. Ini mencoreng profesi wartawan," tegas Hamsah.

Dirinya juga menyampaikan langkah yang diambil Efrizal sama halnya dengan menyepahami tindakan represif dan kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

"Berdamai sah-sah saja, namun proses hukum harus tetap ditegakkan. Dan juga proses perdamaian itu tidak diperkenankan iming-iming dalam bentuk apapun," ujarnya.

Sementara itu, Efrizal, korban penganiayaan yang menuntut pelaku Herman untuk ditangkap dan diproses secara hukum dengan meminta bantuan sejumlah asosiasi profesi wartawan yang ada di Lampura melakukan aksi damai solidaritas antikekerasan dan kriminalisasi wartawan, membenarkan komunikasinya bersama Hamsah.

"Ya, benar. Saya memang sudah berkomunikasi dengan Hamsah dan memberinya penjelasan melalui chatting massanger," aku Efrizal, saat dihubungi awak media. Senin, 23 Maret 2020, melalui komunikasi via ponsel. ( * )

0 Komentar

Silahkan Komentar