KPK Warning! 250 Miliyar Deposito APBD Lampung Selatan

BlogGua, Jakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan yang disimpan dalam bentuk deposito di BPD Bank Lampung mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Tim Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III memberikan tanggapan, Rabu (15/1). APBD Kabupaten Lampung Selatan yang disimpan di Bank Lampung Tim Korsupgah Wilayah III tidak pernah memberikan arahan atau saran kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan atas ditempatkannya APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2019 berbentuk deposito.

"Saya dan tim ndak pernah mengarahkan dan menyarankan, gak tau kalau ada tim lain?", ungkapnya kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan klaim terhadap penempatan APBD Lampung Selatan berbentuk deposito sebagaimana arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim ini menanggapi adanya pemberitaan sejumlah media terkait kejanggalan dana deposito Pemkab Lampung Selatan dalam jumlah besar di Bank Lampung dengan bunga yang sangat tinggi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Intji Indriati mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank Lampung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan kata Intji, KPK pun melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin ke BUMD PT Bank Lampung.

(Seno)

0 Komentar

Silahkan Komentar