Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara

BlogGua-Lampung Utara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017, bertujuan agar warga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait hak kepemilikan tanah.

Terkait program tersebut Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang lalu telah mencapai target sebesar 99,99 persen dari total 25.000 sertipikat awal yg telah ditentukan oleh ART/BPN pusat, terang Kasubag Tata Usaha (TU) ATR/BPN Lampura Muslim Suryadi., S.SiT mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Lampura Agus Purwanto., SH., MH Selasa (14/1/2020)

Ditambahkannya, sehubungan melihat keinginan dan atusias warga masyarakat yang begitu besar menyabut program ini maka pihak ATR/BPN pusat melakukan penambahan jumlah kuota menjadi 28.800 sertipikat untuk pembagian ya sendiri saat ini hampir rampung secara keseluruhan.

Sedangkan target kami pada tahun 2020 ini sertipikat program PTSL ditargetkan akan terbagi 25.000 sertipikat tidak jauh berbeda pada tahun lalu, namun hal ini tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kuota kembali bila mana nantinya ada perubahan di kemudian hari dan tentunya perubahan jumlah pembuatan sertipikat ini akan di sampaikan ke BPN pusat, ungkapnya.

Masih kata Muslim, pembuatan sertipikat PTSL ini di kenakan biaya sebesar Rp. 200.000, Sesuai Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 25 tahun 2017, ketiga meteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, ketentuan ini pula di perkuat oleh Peraturan Bupati (Perbub) No. 36 tahun 2017 tentang persiapan pembiayaan PTSL.

"Kegunaan dari pembiyayaan itu sendiri rincianya terdiri dari, operasional di desa, pembelian materai 6000 satu buah, pembuatan patok sebanyak tiga buah, sedangkan persyaratan yang harus di siapkan oleh masyarakat yang ingin membuat sertipikat melalui program PTSL ini di antaranya, foto kopi KTP, foto kopi KK, surat tanah yang asli/akte jual beli bilamana tidak memiliki surat tanah, SPT PBB, dan mengisi blangko yang telah di siapkan oleh pihak ATR/BPN, terangnya.

0 Komentar

Silahkan Komentar