Sekdaprov dan BPS Provinsi Lampung Bahas Sensus Penduduk Tahun 2020

BlogGua, BANDARLAMPUNG --- Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menerima audiensi Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Lampung, di Ruang Kerjanya, Jumat (12/6/2019), untuk membahas Sensus Penduduk Tahun 2020. Sensus ini akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu sensus penduduk secara online (15 Februari – 31 Maret 2020) dan sensus penduduk wawancara (Juli 2020).

Fahrizal menjelaskan bahwa kepentingan utama statistik (data kependudukan) adalah untuk perencanaan pembangunan. Sebab, pembangunan akan dimulai dari informasi-informasi yang berkaitan dengan kualitas SDM (sumber daya manusia), keberadaan SDM, dan tantangannya.

"Pemerintah hadir untuk melayani dan bertanggungjawab menyejahterakan penduduk. Bagaimana punya program-program kesejahteraan kalau penduduknya tidak kita ketahui jumlahnya,” ujar Fahrizal.

Oleh karena itu, lanjut Fahrizal, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholders untuk berkolaborasi dalam menyukseskan SP2020 di Provinsi Lampung.

“Data kependudukan menjadi hal paling fundamental bagi seluruh instansi pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan. Jika data kependudukan yang dimiliki akurat, maka pelaksanaan kebijakan pemerintah pun akan optimal,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeane Irmaningrum mengatakan SP 2020 merupakan pekerjaan besar seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya tugas BPS.

Untuk itu dalam pelaksanaan sensus penduduk Kepala BPS Provinsi Lampung, akan memanfaatkan data administrasi kependudukan dari ditjen Kependudukan dan Catatin Sipil (Dukcapil) sebagai basis dasar.

“Sehubungan akan dilaksanakan sosialisasi SP 2020 Organisasi Perangkat Daerah dan Vertikal Provinsi Lampung, kami memohon Gubernur Arinal untuk memberikan support dan dukungan dalam pelaksanaannya, agar data kependudukan terkait jumlah, profil, dan kondisi penduduk dapat terekam jelas dan tepat," ujar Yeane

Seperti diketahui pada tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk sesuai amanat Undang-Undang No 16 tahun 1997 tentang Statistik, yang sejalan dengan rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020 (UN Principles and Recommendation for Population and Housing Census Round 2020). (Humas Prov Lampung)

0 Komentar

Silahkan Komentar