CV.Ratu Barokah Diduga Langgar Perpres No.36/2017, LSM GMBI Tuntut Pemprov Evaluasi

BlogGua, Bandar Lampung – LSM GMBI Wilter Lampung gelar aksi demo di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung. Demo tersebut tindak lanjut informasi masyarakat atas program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) langgar Perpres No. 63 tahun 2017 tentang penyaluran BPNT yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah. Rabu, 04 Desember 2019.

Selain dari beberapa aspek didalam program tersebut tidak terpenuhi, penyaluran BPNT juga tidak tepat harga, kualitas dan administrasi tidak sesuai petunjuk teknis pendistribusian program.

Dalam orasinya, Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Ali Muktamar menuntut Kepala Dinsos Provinsi Lampung untuk Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam program BPNT. Kemudian, hentikan CV.Ratu Barokah sebagai Suplayer E-Warung ke Kab/Kota se-lampung dan mengembalikan kerugian KPM sesuai periode yang sudah berjalan. Lalu, mengembalikan system penyaluran BPNT sesuai aturan dan ketentuan hukum dengan berpedoman pada juknis bansos BPNT serta memeriksa dan adili pimpinan CV.Ratu Barokah.

Tuntutan tersebut disampaikan, sebagaimana hasil investigasi tim LSM GMBI dibeberapa Kabupaten/Kota bahwa program BPNT yang diterima masyarakat dengan kualitas dan harga yang sama diwarung dan pasar. Diantaranya Beras senilai Rp.8.500.000/Kg, telur Rp.1.500/Butir. Sementara dana BPNT dari Pemerintah sebesar Rp.110 Ribu/Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Dari ini, telah kami perhitungkan seperti contoh di Kabupaten Pringsewu, dengan jumlah 20.767 KPM X Rp.31.500 X 3 Bulan (Juli, Agustus, September 2019) total kerugian Negara berkisar Rp.1.962.481.500. Berdasarkan surat dari Dinsos Kabupaten Pringsewu, sebagai perusahaan penyalur BPNT yakni CV.Ratu Barokah,”katanya.

Pantauan dilokasi, ratusan pasukan GMBI Wilter Lampung bergerak menuju Kantor Bulog Devisi Regional Lampung. Dalam orasi ini, diterima langsung oleh Humas Bulog setempat, Rafi. Dalam kesempatan itu Rafi menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan rekan-rekan LSM GMBI bahwa, tidak semuanya informasi bisa dijangkau oleh pihak Bulog.

Artinya program BPNT bukan program dari Bulog semata, namun ada juga program dari Pemerintah setempat.

“Dalam penyampaian rekan-rekan GMBI ada beberapa KPM yang mendapat beras hanya 8 Kg. Informasi ini akan jadi laporan ke Kabid, agar dilanjutkan dan ditembuskan dengan pihak Provinsi,”kata Rafi.

Rafi melanjutkan, terkait pelaksanaan program BPNT jika disinggung ada

nya dugaan pelanggaran dan lainnya, tentu pasti ada dalam pelaksanaan teknis dilapangan. “Hal yang disampaikan ekan-rekan GMBI menjadi masukkan kami dan sebagai bahan evaluasi. Pihak kami juga akan turun ke lapangan melakukan kroscek,”ujarnya. (AJOI)

0 Komentar

Silahkan Komentar