Bobol Rumah, Curi Motor dan Handphone, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Talang Padang

BlogGua,Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap M.Hasyim (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tangggamus.

Pria yang berprofesi wiraswasta itu terdeteksi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan handphone di rumah tetangganya juga di Pekon Way Halom.

Di ungkapkan Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 17 September 2019 atas nama Marti, IRT 32 tahun warga Pekon Way Halom.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di Pekon Talang Padang kemarin, Minggu (29/9/19) pukul 09.30 WIB," ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin 30 Spetember 2019.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR B 6328 ENJ dan 1 unit HP Oppo A3S milik korban.

"Untuk kedua barang bukti, diamankan di rumah keluarga tersangka di Pekon Gunung Kasih Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, sebab dititipkan disana," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wib di Pekon Way Halom Kecamatan Talang Padang.

Pencurian diketahui berawal, JF (17) menginap dirumah korban bersama anaknya AS (17), ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wib, JF tidak lagi mendapati HP Oppo A3S yang diletakan di atas meja kamar telah hilang.

Lalu, JF membangunkan AS, kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Namun setelah korban memeriksa rumah, ternyata 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diletakan di ruang tengah juga telah raib.

"Menyadari itu pencurian,korban melapor ke Polsek Talang Padang. Kemudian berdasarkan olah TKP ditemukan bekas congkelan di jendela rumah korban," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui melakukan kejahatan itu seorang diri, masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel jendela samping. Lalu tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela yang telah didongkel, yang juga tidak ada tralisnya.

"Saya ambil handphone itu di kamar, kemudian mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Barang itu saya titipkan di rumah sepupu di Pekon Gunung Kasih," ucap pria berbadan gempal tersebut. (Nn)

0 Komentar

Silahkan Komentar