Tunjangan Sertifikasi Guru Eks K2 Se-Tanggamus Cair

BlogGua,Tanggamus - Tunjangan Sertifikasi 198 orang guru eks Kategori 2 (K2), triwulan II dan III, akan cair. Perdana pencairan pada Jumat, 20 September 2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handajani dalam agenda silaturahmi dengan para guru eks K2 se-Tanggamus, di aula Islamic Center Kota Agung. Kamis, 19 September 2019.


Pada kesempatan itu, Bupati Dewi di dampingi Wakil AM.Syafi’i, hadir juga Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf beserta jajaran, Asisten dan Plt Inspektur Fathurachman, Asisten Bidang Ekobang Fb. Karjiono, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres serta Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmi.

Bupati Dewi menyampaikan ucapan selamat, adanya kepastian pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan II dan III TA 2018 bagi para Guru Eks K2 di Kabupaten Tanggamus. Mudah-mudahan pada Jumat, 20 September 2019 sudah bisa diterima (cair).

Sejak dirinya dilantik, telah dihadapkan pada permasalahan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru Eks K2 yang tertunda. Turut prihatin dengan permasalahan tersebut, namun disisi lain pihaknya dihadapkan dengan aturan dan kehati-hatian.

Pihaknya terus berupaya dengan berkoordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Pusat dan pihak lainnya, hingga akhirnya pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dilakukan.

Bupati Dewi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik Ombudsman dan Kejaksaan, sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan.

“Diharapkan, tunjangan yang diterima dapat disisihkan untuk meningkatkan kompetensi para Guru, contohnya untuk membeli buku atau yang lainnya. Diminta juga para guru dapat lebih meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya masing-masing, juga pendidikan karakter para siswa,”ungkapnya.

“Termasuk dalam memperhatikan agar para siswa dapat membaca huruf Hijaiyah dan membaca Al-Quran sebagaimana yang ada dalam Program 55 Aksi yakni Pemberantasan Buta Huruf Hijaiyah,”imbuh Bupati Dewi.

Kepala Dinas Pendidikan, Aswien Dasmi menyampaikan bahwa memang, masalah tersebut menjadi polemik di Kabupaten Tanggamus. Selama ini pihaknya terus berupaya dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta.

Sampai pada akhirnya keluar Surat Revisi Nomor : 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK MO. Wismu Aji, ditujukan Kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan tembusan kepada Bupati Tanggamus.

Masih kata Dasmi, sehubungan dengan terbitnya SKTP tahun 2018 bagi 198 guru tersebut maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan II dan III, dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019, termasuk didalamnya tercantum perbaikan data status jabatan fungsional guru untuk diselesaikan berkoordinasi dengan pihak BKD.

Senada disampaikan Wakil Bupati AM. Syafi’i, menurutnya, keputusan pencairan tunjangan sertifikasi guru itu juga telah melalui kajian Kejaksaan Negeri Tanggamus, bersama Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Dinas Pendidikan. Saat ini sudah mulai diproses oleh Dinas Pendidikan.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Helpin Rianda, Jumat, 20 September 2019 menyatakan, proses transfer tunjangan sertifikasi sudah dilakukan, sejak kemarin (Kamis 19/9) proses transfer sudah dilakukan.

Informasidari pihak BPKD dan pihak Bank, sebagian sudah masuk ke rekening masing-masing guru.(Kominfo)

0 Komentar

Silahkan Komentar