Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkotika

BlogGua, Lampung Utara – Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lampung Utara bekuk 2 orang pelaku penyalahguna narkotika, Jum’at (6/9/19) malam.

Kedua pelaku Aditia Ferniawan (24) dan Mustakim (20), keduanya pekerja swasta dan bertempat tinggal di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

“Pada hari jum'at tanggal 06 September 2019 sekira pukul 22.00 wib kita melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, ujar Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami.

Lanjut Kasat, para pelaku ditangkap oleh petugas di depan Rumah Makan Pondok Biru di Desa setempat dan dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah handphone merk Mito warna Hitam.

Kini kedua pelaku dan barang bukti, kata Kasat, telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Andri.

(pzr)

0 Komentar

Silahkan Komentar