Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus : Sembilan Terduga Ditangkap di Tiga Tempat Berbeda

BlogGua,Pringsewu - Polres Tanggamus membeberkan penangkapan sembilan terduga penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu, Kamis 19 September 2019.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, kesembilan terduga ditangkap di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pringsewu.

Diantaranya, pertama ; 4 terduga berinsial AS (30), AT (30), AS (30), SY (30) dan AZ (25) ditangkap di Kelurahan Fajaresuk Pringsewu pukul 07.30 WIB.

Kedua; 3 terduga berinisial GA (30), TJ (30) dan AW (29) ditangkap pukul 09.00 Wib ditangkap di Pekon Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo pukul 09.00 WIB.

Ketiga; pengembangan atas pengakuan GA kembali ditangkap terduga berinisial NR (22) di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pukul 11.30 WIB.

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan dan para terduga ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (19/9/19).

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, dari TKP pertama diamankan 1 plastik klip berisi sabu, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 sumbu, 7 sedotan, 3 unit handphone.

Kemudian, dari TKP kedua, diamankan barang bukti 3 bungkus kertas berisi daun ganja kering, 2 unit handphone dan 1 kantong plastik warna hijau.

Dari pengembangan ke TKP ketiga, diamanjan 1 bungkus kertas putih berisi daun ganja kering, 1 unit handphone oppo warna hitam dan 1 buah tas warna hijau.

"Untuk TKP pertama barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diamankan dari terduga AS, sementara dari TKP kedua berupa penyalahgunaan Ganja diamankan dari tangan GA," jelasnya.

Lanjutnya, atas ditangkapnya para terduga, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Untuk penerapan status dan penerapan pasal kepada para terduga menunggu hasil gelar perkara," tandasnya. (Nn/*)

0 Komentar

Silahkan Komentar