Bersama Warga Petugas Gabungan Tangkap Penebang Kayu Sonokeling di Tanggamus

Bersama Warga Petugas Gabungan Tangkap Penebang Kayu Sonokeling di Tanggamus

Seorang Pelaku Pembalakan Liar di di Tanggamus Berhasil Ditangkap, Rekannya Dalam Pengejaran

BlogGua,Tanggamus - Petugas Gabungan Polsek Pugung Polres Tanggamus, Polhut Provinsi Lampung serta belasan warga berhasil menangkap Saprudin (41), seorang pelaku penebangan pohon sonokeling.

Dari pelaku yang merupakan warga Pekon Gading Pertiwi Kecamatan Pugung, Tanggamus itu turut diamankan 12 gelondong kayu sonokeling hasil pembalakan liar di hutan kawasan register 28 Pekon Taman Sari serta Chainsaw sebagai alat kejahatan.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga masih memburu seorang pelaku lain yang kabur dari lokasi ketika gabungan petugas dibantu warga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Terungkap sejumlah fakta dari keterangan sementara pelaku, dimana penebangan itu dilakukan terhadap 2 batang pohon menghasilkan 12 gelondong kayu sejak hari Minggu (8/9/19) pagi hingga Senin (9/9/19) siang.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengungkapkan pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wib di hutan kawasan Register 28 Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku Saprudin diamankan petugas gabungan dibantu warga yang merasa resah dengan adanya pembalakan liar di kawasan register 28," ungkap Ipda Okta Devi dalam keterangannga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (9/9) petang.

Menurut Ipda Okta Devi, berdasarkan keterangan Saprudin, pembalakan liar itu dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Andi (45) beralamat satu di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, beralamat dua di Pekon Tamansari Kecamatan Pugung Tanggamus.

"Keterangan Saprudin, ia merupakan kenek Chainsaw yang dibayar Rp. 100 perhari oleh Andi. Namun saat akan ditangkap Andi melarikan diri ke arah hutan. Saat ini masih dalam pengejaran," kata Ipda Okta Devi.

Lanjutnya, karena medan yang sulit untuk mengangkut batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar, sehingga petugas hanya membawa pelaku Saprudin dan chainsaw.

"Untuk kayunya belum dapat dibawa, mengingat medan yang sulit di pegunungan," ujarnya.

Ditambahkan Ipda Okta Devi, berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Tanggamus dan Polhut Provinsi Lampung dalam penyidikan perkara pembalakan liar maka diputuskan pelaku diproses oleh Polhut Provinsi Lampung.

"Penyidikannya oleh Polhut Provinsi Lampung, namun untuk pengejaran pelaku yang melarikan diri akan terus kami lakukan," imbuhnya.

Kesematan itu, Ipda Okta Devi atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu petugas sehingga akhirnya pelaku pembalakan liar dapat ditangkap.

"Kami atasnama Polres Tanggamus sangat mengapresiasi warga Kecamatan Pugung yang telah membantu pengungkapan tersebut. Semoga dengan adanya peran aktif masyarakat, pelaku yang berniat melakukan pembalakan liar dapat mengurungkan niatnya," pungkasnya.(Nn)

0 Komentar

Silahkan Komentar