Proyek Jembatan Senilai 3 M Menuai Sengketa


BlogGua CN, Lampung - Pembangunan Jembatan Way Tebu, Penghubung antara Pekon Way Pring dan Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Pugung dan Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus di duga bermasalah antara pihak kontraktor dengan pemilik lahan, Selasa 2 Juli 2019.





Proyek pembangunan jembatan dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tanggamus dengan nilai pagu Rp.3 Milliar.





Adapun persengketaan antara pemilik lahan dan kontraktor, yakni belum adanya kejelasan izin dari pemilik lahan ke pihak kontraktor dilahan tersebut.namun,pihak kontraktor tetap saja melanjutkan pembangunan jembatan tersebut tanpa mengantongi izin dari pihak pemilik lahan.





Atas dasar ini,pemilik lahan sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Mapolres setempat.





Dan tercatat dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/-544/V/2019/LPG/RES TGMS, Tanggal 24 Mei 2019, menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 09 Mei 2019 Tanah Milik Keluarga Hi. Sahrani di rusak dengan cara di gali dan Pohon Kelapa sebanyak 2 batang ditebang, untuk membuat pondasi pembangunan jembatan, tanpa izin dari pemilik lahan.





Lahan yang di rusak oleh pihak pembuat jembatan adalah tanah dengan luas ukuran 9 meter x 12 meter.





Dengan kejadian tersebut, pemilik lahan merasa dirugikan senilai puluhan juta rupiah.





"Kami melaporkan Wahyudi selaku mantan Kepala Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, sebab dalam hal ini Wahyudi menjadi penanggung jawab untuk memberikan izin kepada pihak Kontraktor pembangunan jembatan itu," jelas Sinta.





Walaupun pemilik lahan telah melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus, namun pemilik lahan tetap saja melanjutkan aksinya dengan cara memberhentikan sementara pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.





Pada hari selasa pagi tanggal 2 Juli 2019 pemilik lahan beserta anggota keluarga berjumlah sekitar 60 orang berbondong-bondong mendatangi lokasi pembangunan jembatan penghubung antara Pekon Way Pring dengan Pekon Banjar Negeri dengan maksud memberhentikan sementara pekerjaan tersebut.Hal ini di jelaskan langsung oleh Rudi Hidayat S,H.M,H, selaku pihak keluarga.





"Adapun tujuan kami memberhentikan sementara pekerjaan ini bukan untuk menghalang-halangi jalannya pembangunan. namun,kami dari pihak keluarga menuntut keadilan dan kejelasan kepada pihak terkait, terutama kepada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.maka kami memberhentikan sementara pekerjaan yang berada di lahan kami,"jelasnya.





"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak mereka, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait maupun Dinas PUPR Tanggamus ke kami. sebab tanah yang saat ini bersengketa adalah tanah yang sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Hi. Sahrani maka tanah ini jelas legalitasnya," Tambah Rudi.





Setelah Pihak keluarga beserta rombongan menginstruksikan kepada pekerja untuk berhenti sementara bekerja, rombongan juga memasang plang yang bertuliskan, DILARANG KERAS MEMASUKI PEKARANGAN INI, Tanah ini Milik (SHM), Atas Nama : Sahrani AM, No. Sertifikat: SHM.00.138.





Pihak keluarga beserta rombongan melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, untuk menuntut Keadilan.





Sementara Pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, yang di wakili oleh Bowo Nugroho, Kabid Bina Marga (BM), langsung menanggapi permasalahan tersebut.





"Terkait sengketa lahan ini pada dasarnya Dinas PUPR sangat berkeinginan supaya permasalahan ini segera selesai agar pekerjaan ini cepat terlaksana dan pihak kami sudah menemui langsung pihak pemilik lahan dengan perwakilan keluarga kurang lebih dua kali,".





Bowo Nugroho juga mengatakan, bahwa pihaknya, dengan secara lisan juga sudah menggungkapkan permohonan maaf ke pihak keluarga, Bowo mengakui ini suatu kelalaian bagi kami, maka dari itu kami terutama saudara Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian ini.





"Dan kami juga siap menyelesaikan ini tapi dengan batas-batas koridor dan undang-undang yang berlaku, karena ini bagian dari produk hukum, jembatan ini juga bagian dari produk Hukum, karena sumber dananya dari APBD.maka kita selesaikan dengan cara-cara yang tidak melanggar Hukum,"tutup Bowo. (Tim)


0 Komentar

Silahkan Komentar