BDT PKH Tanggamus Banyak Tak Tepat Sasaran, DPRD Baru Akan Buat Perda

Bloggua CN, Tanggamus - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Praktek pelaksanaan PKH dilakukan inventaris pendataan dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT) oleh tim PKH Kabupaten Tanggamus, di jumpai banyak tidak tepat sasaran dan manfaat.

Terbukti BDT PKH tersebut dijumpai terhadap beberapa warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang tergolong layak menerima PKH, masih banyak warga yang tidak menerima manfaat PKH.

Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJOI) DPC Tanggamus, mengambil sample warga di Kecamatan Cukuh Balak, diantaranya nenek Mar’ah, yang kondisi ekonomi, fisik dan layak menjadi penerima manfaat PKH, tidak masuk dalam BDT PKH selama PKH berjalan.

Terkait hal ini, pihak Dinas Sosial Kabupaten setempat, belum bisa di temui untuk di konfirmasikan. Begitu juga pihak tim PKH dan Pendamping PKH, termasuk Kepala Pekon, sulit untuk di temui guna konfirmasi.

Disisi lain, menanggapi informasi ini, Ketua DPRD Disisi lain, menanggapi informasi ini, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, menyampaikan bahwa, momentum pelaksanaan verifikasi dan validasi data  penerima program kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Tanggamus bersama jajarannya, hingga akhir Juni 2019 ini menjadi waktu yang tepat untuk memastikan, bahwa bantuan Pemerintah berupa Rastra, PKH, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat, benar-benar tepat sasaran.

“Persoalan yang ada selama ini adalah data kemiskinan yang masuk dalam BDT masih menggunakan data lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Pra- Sejahtera yang ada saat ini. Itu yang menyebabkan banyak program sosial yang salah sasaran,”ujarnya.

Masih kata Ketua DPRD, oleh sebab itu, DPRD bersama Pemerintah setempat, sedang dalam proses pembentukan Perda tentang penanganan data kemiskinan. Nantinya dengan perda tersebut, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat ditangani oleh operator di tiap-tiap Pekon di bawah kendali Dinas Sosial.

Sehingga data dapat divalidasi secara berkala sesuai dengan kondisi real yang ada.  Tentunya indikator kemiskinan juga akan ditentukan secara jelas, sehingga kriteria keluarga Pra-Sejahtera memiliki standar ukuran yang jelas.

“Kita meminta  pada masyarakat agar yang merasa sudah tidak layak lagi atau tidak masuk kategori keluarga prasejahtera agar dengan kesadarannya mengundurkan diri, karena masih banyak warga masyarakat lain yang lebih berhak belum menerima manfaat program tersebut,”ungkapnya.

Tentunya juga, masih kata Heri, diminta kepada masyarakat agar dapat saling mengawasi, apakah penerima manfaat sudah tepat sasaran atau tidak. Artinya peran serta seluruh elemen masyarakat, juga sangat di butuhkan untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menjadi  penerima manfaat.

Diharapkan dengan peran serta seluruh komponen masyarakat dapat di antisipasi hal-hal yang sering kali terjadi dilapangan adanya  intimidasi yang diterima petugas, ada yang memaksa untuk dimasukan meskipun tidak layak untuk menerima.

Dengan demikina, MoU antara Kementrian Sosial dengan  Kepolisian pada 11 januari 2019, dapat di jalankan, diantaranya turut mendorong dan mendampingi Update data. Kemudian mendampingi kegiatan sosialisasi, mengamankan distribusi, mendorong dan mendampingi program bansos serta melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyimpangan.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar kedepan bantuan ini dapat lebih tepat sasaran. Jika memang bantuan tepat sasaran, maka target menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Tanggamus menjadi satu digit dapat segera terwujud,”pungkasnya. (Tim AJOI)

0 Komentar

Silahkan Komentar