Saply TH Jabat Plt Bupati, Pasca Khamamik Ditetapkan Tersangka

Bloggua CN, Mesuji - Bupati Mesuji Khamamik tersangka, pasca OTT oleh tim KPK dan menyerrta adik kandungnya Taufik Hidayat serta pejabat setempat, sejak Kamis 24 Januari 2019. Wakil Bupati Mesuji, Saply TH ditetapkan sebagai Plt Bupati Kabupaten Mesuji.

Penetapan tersebut berdasarkan surat penugasan yang diterima Saply TH, tertuang dalam surat ketentuan pasal 65 ayat 3, UU No. 09 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang penetapan daerah, bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan di larang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dengan ini, perhatian saudara mengenai hal hal sebagai berikut.

Bahwa sehubungan dengan Bupati Mesuji Khamami, di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 24 Januari 2019. Di minta kepada saudara untuk tugas wewenang Kepala Daerah berpedoman pada pasal 66 ayat (1) UU No. 09 Tahun 2015. Cap dan ditandatangani oleh An.Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

Terkait ini, Wakil Bupati Mesuji, Saply TH, menyambut baik atas itu. "Setelah saya terima surat penugasan, hari ini secara pribadi dan Pemerintahan, saya menerima dengan baik dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas negara yang di berikan kepada saya, untuk selanjutnya roda pemerintahan di bumi ragab begawi caram ini, bisa berjalan sebagaimana mesti nya,"ungkap Saply.(ls/Red)

0 Komentar

Silahkan Komentar