Aturan Pemekonan Soal PTSL, Bagian Hukum Tanggamus Harus Evaluasi

Bloggua CN, Tanggamus – Soal keabsahan atas Peraturan Pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, melegalkan adanya pungutan pembuatan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu, melewati ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri dan Perbup, hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Bagian Hukum Setdakab setempat.

Ketua DPRD setempat menanggapinya, Peraturan Pemekonan yang di gunakan dan dibuat oleh Kepala Pekon, tidak boleh melanggar Peraturan seperti Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah bahkan Undang - Undang yang ada di atasnya.

“Mekanismenya, Bagian Hukum Pemkab setempat,  harus mengevaluasi setiap rancangan Peraturan Pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon, sebelum peraturan tersebut di terapkan,”ungkap Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dirumah Dinasnya, Jumat 18 Januari 2019.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab Tanggamus, Arif Rahmat, mengungkapkan,  Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dirinya sudah mendelegasikan ke Kasubagnya, sebab hal itu masuk tupoksinya.

Soal Peraturan pemekonan, itu di perbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan. Dasar hukumnya sudah ada.

“Adapun yang Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu masih Rancangan. Saya belum liat dokumen asli, karena tertulisnya masih Rancangan. Subtansinya tergantung isinya, oleh sebab itu dia mau melihat yang asli terlebih dahulu. Maksudnya, sah atau tidaknya, kita liat dari faktanya, inikan foto copy dan untuk mendapatkan Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang yang asli, kami meminta agar LSM GMBI membuat surat tertulis,”elaknya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, muncul tanya atas penegakan hukum di Kabupaten setempat. Salah satu yang saat ini mencuat dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.

LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.

“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018, lalu.(Tim/Budi WM)

0 Komentar

Silahkan Komentar