Polres Lampung Utara Ringkus Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun

Bloggua CN, Lampung Utara – Tiga pelaku pembunuhan sadis, di ringkus jajaran Polres Lampung Utara. Ketiga pelaku yakni Wagiran alias Giran (35) warga Dusun Purwodadi, Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan serta pasangan suami istri (Pasutri) Sunarto (64) dan Sugiah (58), warga Dusun Umbul Semaran, Negara Tulangbawang.

Penangkapan pertama kali terhadap pelaku utama Wagiran (35), pada Jumat 07 Desember 2018, saat bersembunyi di Dusun Kawatan, Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Sunarto bersama Sugiah (Pasutri). Selasa 11 Desember 2018.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, menjelaskan, pembunuhan sadis terhadap korban Diana Saputri Rantika Anggraeni (16) warga Dusun Bangun Sari, Desa Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada 30 September 2018, sekitar pukul 18.00 WIB.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu diperkosa, kemudian jasadnya dikubur di Lebung areal perkebunan tebu PTPN VI Rayon 1 Apdeling III, petak 086 Desa Negara Tulangbawang, Bungamayang.

Wagiran alias Giran, merupakan pelaku yang terlebih dahulu memperkosa korban dan kemudian membunuh serta mengubur jasad korban. Lalu, pelaku Sunarto yang berstatus paman Giran, ikut memperkosa korban. Sementara peran Sugiah yakni memindahkan jasad korban dari tempat semula dikuburkan oleh Giran, ketempat lain yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Masih penjelasan Kapolres, motif pembunuhan di latar belakangi sakit hati Giran, karena cintanya di tolak korban. Saat itu Giran membawa Diana ke lokasi kejadian yang merupakan perkebunan milik pamannya Sunarto, saat itulah korban dicekik.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku menyetubuhi Diana (korban). Disaat bersamaan, perbuatan Giran diketahui Sunarto. Sang keponakan mempersilahkan pamannya itu untuk ikut menyetubuhi korban.

“Usai keduanya melampiaskan nafsu bejat mereka, korban dalam tak berdaya, dicekik kembali oleh Giran hingga akhirnya tewas. Kemudian, jasad korban dikubur di tengah perkebunan tersebut,”ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, awal pengungkapan setelah adanya laporan pihak keluarga tentang hilangnya Diana. Polisi langsung menelusuri dengan meminta keterangan para saksi dirumah korban, hingga akhirnya diketahui siapa pelaku utamanya. Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku Wagiran dan Sunarto, di jerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati dan pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, pasal 81 ayat 1,2 UU no 17 tahun 2016. Sementara pelaku Sugiah, dijerat Pasal 233, pasal 221 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,”jelas Kapolres. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar