Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Dua Orang Guru Ditangkap

Bloggua CN, Lampung Utara – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu, yang diketahui keduanya merupakan oknum guru.  Keduanya di tangkap pada Rabu 28 November 2018, sekitar pukul 20.30WIB, dengan surat laporan kepolisian LP / 1220 - A / XI / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.

Berdasarkan data informasi yang didapat dari kepolisian setempat, masing-masing inisial Dede Kurniawan (35) dan Ice Maria Sari (39) keduanya guru (PNS), warga Jalan Lintas Liwa, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten  Lampung Utara.

Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi warga yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Lampung, yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara,  terkait aktifitas di Jalan Lintas Liwa Kelurahan Bukit Kemuning (TKP), tepatnya dikediaman pelaku, kerap dijadikan pesta sabu.

Dari itu, Team Satresnarkoba melakukan penangkapan di kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Di amankan 2 orang tersbeut dan barang bukti yang di temukan di 2 TKP yaitu Kamar utama tersangka lantai 1 dan kamar tidur lantai 2 kediaman tersangka.

Barang bukti berupa, 1 (satu) buah bong,3 (tiga) pirek kaca,2 (dua) tutup bong,2 (dua) buah centong,4 (empat) plastik klip bekas shabu,3 (tiga) korek api gas (TKP Lantai I). Kemudian barang bukti berupa 2 (dua) korek api gas,5 (lima) plastik klip bekas shabu,1 (satu) jarum,3 (tiga) buah centong,4 (empat) buah pipet,1 (satu) pirek kaca (TKP Lantai 2).

Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (ls/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar