Tim Satnarkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ekstasi

Bloggua CN, Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara, ringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku inisial AC (33) berprofesi sopir angkot, warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap ketika sedang menungu calon pembeli di Jl. Hi. Asni, Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, Kamis 30 Agustus 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) Polres Lampung Utara, dalam kasus pengedaran barang terlarang narkoba jenis pil ekstasi di daerah tempat tinggalnya. Jumat 31 Agustus 2018.

Saat ditangkap, anggota berhasil menyita 10 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di saku celananya. Saat penangkapan, pelaku sedang menunggu calon pembelinya,”kata Kasat Narkoba.

“Pelaku dan Barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo rolex, telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan terus melalukan pengebangan guna mengungkap siapa pemasok barang pil ekstasi tersebut,”ungkapnya. (Red)

0 Komentar

Silahkan Komentar