Pemkab Dan DPRD Tanggamus Gelar Paripurna

Bloggua CN, Tanggamus  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Agenda Mendengarkan Pidato  kenegaraan Presiden RI ke 73.

Paripurna juga dilangsungkan Penandatanganan MoU KUA -PPAS perubahan APBD kab.  Tanggamus, Paripurna Penyampaian Perubahan APBD Tanggamus TA  2018. Kamis 16 Agustus 2018.

Dalam Sambutan Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, pada kesempatan ini, marilah bersama untuk jadikan momentum peringatan proklamasi Kemerdekaan, sebagai hari kemenangan sekaligus lembaran baru untuk menyongsong masa depan Kabupaten Tanggamus yang lebih maju dan sejahtera.

Sebagaimana tema "Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita sukseskan Gerakan Nasional, Kerja kita prestasi bangsa" untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang Agamis, mandiri, unggul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.

Sementara, dalam momen paripurna pengesahan KUA-PPAS perubahan APBD TA 2018, Pj Bupati, Zainal Abidin mengatakan bahwa, dasar penyusunan ranperda perubahan APBD, dilaksanakan berdasarkan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,  serta Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir.

Berdasarkan pasal 81 PP nomor 58 tahun 2005, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan, keadaan dibahas oleh DPRD dengan Pemerintah  Daerah dlm rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi Perkembangan yg tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Kemudian terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja,  Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan. Keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Pj Bupati menjelaskan, selanjutnya, dalam rancangan perubahab APBD ini terdapat berbagai perubahan, baik pada komponen pendapatan belanja maupun pembiayaan. Scara garis besar rancangan perubahan APBD  TA.  2018 dijelaskan Pendapatan Daerah pada 2018, mengalami perubahan dari semula Rp1,64 Triliun menjadi Rp1,63 Triliun atau berkurang sebesar Rp14,26 Miliar.

Penurunan tersebut dikarenakan adanya perubahan bagian Laba atas penyerahan modal pada Perusahaan milik Daerah/BUMD, berdasarkan hasil RUPS serta Perubahan dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik.

Kemudian, Belanja Daerah 2018 mengalami perubahan dari semula Rp1,645 Triliun menjadi Rp1,647 Triliun atau bertambah sebesar Rp1,9 Miliar. Penerimaan pembiayaan daerah 2018, dari semula 0,0 menjadi Rp16,21 Miliar, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya hasil audit BPK. (Kominfo/Red)

0 Komentar

Silahkan Komentar