Polisi Kembali Amankan JS, Bruto 0,95gr Shabu Disita

BlogGua CN, Lampung Utara – Team Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku berinisial JS alias JK yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu, barang bukti (BB) shabu dengan berat bruto 0,95 gram disita.

Kasat Resnarkoba mejelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas, Jum’at malam (13/7/2018) sekira pukul 20:00 WIB di Jl. Haji Bermawi, Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara.

Pelaku JS alias JK (34) merupakan pelaku residivis, warga Kotabumi yang bertempat tinggal di Jl. Ibrahim Ratu Marga, Kotabumi Udik, Kotabum, Lampung Utara.

Dari tangan pelaku, selain shabu seberat 0,95 gram. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip dan 1 handphone merk nokia.

“Sementara, tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Andry Gustami.

(kurnia)

0 Komentar

Silahkan Komentar