KPK Segera Tentukan Status Hukum Gubernur dan Bupati Terjaring OTT

BlogGua CN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tentukan nasib Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi serta delapan orang lainnya setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Dalam Undang-Undang lembaga antirasuah memiliki batas waktu selama 24 jam untuk meningkatkan status hukum seseorang yang diduga melakukan praktik korupsi dan sudah di proses KPK.


"Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh akan di lakukan dan diinformasikan melalui Konferensi Pers di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018)


Saat ini, kata Febri, penyidik akan menggiring dua Kepala Daerah dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif dan bisa akan ada pengembangan untuk menindak lanjutkan.


Selain itu, kata Febri, penyidik juga sedang menelusuri asal usul uang kurang lebih Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee terkait dengan penyalahgunaan anggaran otonomi khusus Aceh.


"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500juta yg diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus aceh tahun 2018," ucap Febri dan sekarang proses sudah di lakukan dengan cepat. (kurnia)

0 Komentar

Silahkan Komentar