Bupati Lampung Utara Serahkan LKPJ 2017 ke Dewan

BlogGua CN, Lampung Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2017 dengan Agenda Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara, diruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa (24/07/2018).


Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi Para Wakil Ketua, serta di hadiri para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Bagian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para Camat dan 24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.


Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kesempatan yang telah diberikan oleh pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. dijelaskannya, bahwasannya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


“Pada hakekatnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahun anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efisien.” Ungkapnya.


Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud secara sistematis, jelas, dan lengkap dalam bentuk 2 (dua) buku, yaitu;


Buku Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.


Buku Kedua, berisi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.


Dalam pelaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efisiensi dan azas efektifitas.


Berdasarkan visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamais dan Bermartabat”, dan memperhatikan pula isu pokok yang berkembang, serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017 menitikberatkan pada beberapa Prioritas Pembangunan antara lain, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan hidup, agama, tata kelola Pemerintahan.


Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara tersebut, diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, melalui penatausahaan 36 (tiga puluh enam) urusan, yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) urusan wajib dan 5 (lima) urusan pilihan.


Untuk itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :


A. Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, ditargetkan sebesar Rp1.828.336.600.791,00 (Satu Triliun, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Enam Ratus Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp1.703.965.615.238,18 (Satu Triliun, Tujuh Ratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam Ratus Lima Belas Ribu, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Delapan Belas Sen), atau mencapai target sebesar 93,20%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp1.564.629.091.450,00 (Satu Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Empat Milyar, Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Sembilan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) maka mengalami kenaikan sebesar 8,91%.


Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, dengan rincian sebagai berikut:


1. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp139.405.982.661,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar, Empat Ratus Lima Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp103.970.703.713,71 (Seratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta, Tujuh Ratus Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah, Tujuh Puluh Satu Sen), atau mencapai target sebesar 74,58%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2016 yang sebesar Rp98.607.164.917,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Tujuh Juta, Seratus Enam Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah) maka mengalami peningkatan sebesar 5,44%. Adapun rincian Pendapatan Asli Daerah yaitu sebagai berikut :


a. Hasil Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp17.939.765.200,00 (Tujuh Belas Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp22.572.848.960,40 (Dua Puluh Dua Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah, Empat Puluh Sen) atau mencapai 125,83%;


b. Hasil Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp2.041.755.750,00 (Dua Milyar, Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.922.881.420,00 (Satu Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Dua Puluh Rupiah) atau 94,18%;


c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp7.372.873.368,00 (Tujuh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp7.107.963.665,75 (Tujuh Milyar, Seratus Tujuh Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah, Tujuh Puluh Lima Sen) atau 96,41%;


d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar Rp112.051.588.343,00 (Seratus Dua Belas Milyar, Lima Puluh Satu Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp72.367.009.667,56 (Tujuh Puluh Dua Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah, Lima Puluh Enam Sen) atau 64,58%.


2. Dana Perimbangan, ditargetkan sebesar Rp1.275.423.631.095,00 (Satu Triliun, Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Sembilan Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.246.229.672.491,00 (Satu Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Enam Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau 97,71%. Adapun rincian Dana Perimbangan tersebut sebagai berikut :


a. Dana Bagi Hasil dari Bagi Hasil Pajak, yang ditargetkan sebesar Rp28.514.497.298,00 (Dua Puluh Delapan Milyar, Lima Ratus Empat Belas Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) terealisasi sebesar


Rp23.088.817.612,00 (Dua Puluh Tiga Milyar, Delapan Puluh Delapan Juta, Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu, Enam Ratus Dua Belas Rupiah) atau 80,97%;


b. Dana Bagi Hasil dari Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), ditargetkan sebesar Rp12.153.520.797,00 Dua Belas Milyar, Seratus Lima Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Dua Puluh Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp14.459.443.797,00 (Empat Belas Milyar, Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) atau 118,97%;


c. Dana Alokasi Umum, ditargetkan sebesar


Rp945.025.570.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Lima Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp945.025.570.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Lima Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) atau 100%;


d. Dana Alokasi Khusus, ditargetkan sebesar Rp289.730.043.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar, Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta, Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp263.655.841.082,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu, Delapan Puluh Dua Rupiah) atau 91,00%.


3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar Rp413.506.987.035,00 (Empat Ratus Tiga Belas Milyar, Lima Ratus Enam Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu, Tiga Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp353.765.239.033,47 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Milyar, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Tiga Puluh Tiga Rupiah, Empat Puluh Tujuh Sen) atau 85,55%, dengan rincian sebagai berikut :


a. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, yang ditargetkan sebesar Rp195.028.192.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Delapan Juta, Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu), dan terealisasi sebesar Rp195.028.192.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Delapan Juta, Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu) atau 100%.


b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditargetkan sebesar Rp120.145.382.980,00 (Seratus Dua Puluh Milyar, Seratus Empat Puluh Lima Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp43.959.566.829,80 (Empat Puluh Tiga Milyar, Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah, Delapan Puluh Sen) atau 36,59%.


c. Dana Bagi Hasil Pajak lainnya dari Provinsi dan Pemerintah Daerah, ditargetkan sebesar Rp27.082.012.055,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar, Delapan Puluh Dua Juta, Dua Belas Ribu, Lima Puluh Lima Rupiah), dan terealisasi sebesar Rp41.032.408.757,67 (Empat Puluh Satu Milyar, Tiga Puluh Dua Juta, Empat Ratus Delapan Ribu, Tujuh ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah, Enam Puluh Tujuh Sen), atau 151,51%.


d. Pendapatan Hibah dan pendapatan lainnya ditargetkan sebesar Rp71.251.400.000,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar, Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp73,745,071,446.00 (Tujuh Puluh Tiga Milyar, Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta, Tujuh Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) atau 103.50%.


B. Belanja Daerah dan Transfer Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, ditargetkan sebesar Rp1.963.426.159.141,00 (Satu Triliun, Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Milyar, Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Seratus Empat Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi sebesar


Rp1.800.605.956.168,35 (Satu Triliun, Delapan Ratus Milyar, Enam Ratus Lima Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah, Tiga Puluh Lima Sen) atau 91,71%, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Transfer dengan rincian sebagai berikut:


1. Belanja Operasi, ditargetkan sebesar Rp1.361.733.539.549,00 (Satu Triliun, Tiga Ratus Enam Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dan terealisasi sebesar Rp1.399.183.526.874,35 (Satu Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Seratus Delapan Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah, Tiga Puluh Lima Sen) atau 102,75% dengan rincian sebagai berikut :


a. Belanja Pegawai, ditargetkan sebesar Rp599.555.564.340,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta, Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah), dan terealisasi sebesar Rp820.370.931.974,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) atau 136,83%;


b. Belanja Barang dan Jasa, ditargetkan sebesar Rp420.652.338.209,00 (Empat Ratus Dua Puluh Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Sembilan Rupiah), dan terealisasi sebesar Rp318.688.086.338,35 (Tiga Ratus Delapan Belas Milyar, Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Delapan Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Tiga Puluh Lima Sen), atau 75,76%;


c. Belanja Bunga ditargetkan sebesar


Rp4.600.000.000,00 (Empat Milyar, Enam Ratus Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.158.700.558,00 (Satu Milyar, Seratus Lima Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) atau 25,19%;


d. Belanja Hibah ditargetkan sebesar Rp33.435.900.000,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar, Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp28.854.900.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar, Delapan ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau 86,30%;


e. Belanja Bantuan Sosial ditargetkan sebesar Rp12.638.000.000,00 (Dua Belas Milyar, Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp8.341.000.000,00 (Delapan Milyar, Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) atau 66,00%.


f. Belanja Bantuan Keuangan ditargetkan sebesar Rp290.851.737.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp221.769.908.004,00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Delapan Ribu, Empat Rupiah) atau 76,25%.


2. Belanja Modal (Termasuk Belanja Modal BLUD) ditargetkan sebesar Rp599.292.921.992,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah),dan terealisasi sebesar Rp399.975.479.972,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) atau 66,74%, dengan rincian sebagai berikut:


a. Belanja Tanah, ditargetkan sebesar


Rp786.121.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 0,00 atau 0,00%;


b. Belanja Peralatan dan Mesin, ditargetkan sebesar Rp53.169.827.357,00 (Lima Puluh Tiga Milyar, Seratus Enam Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp32.240.273.052,00 (Tiga Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Lima Puluh Dua Rupiah) atau 60,64%;


c. Belanja Gedung dan Bangunan, ditargetkan sebesar Rp111.837.394.560,00 (Seratus Sebelas Milyar, Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp77.708.961.125,00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Tujuh Ratus Delapan Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau 69,48%;


d. Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan, ditargetkan sebesar Rp421.969.356.730,00 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan terealisasi Rp277.877.479.730,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) atau 65,85%;


e. Belanja Aset Tetap Lainnya, ditargetkan sebesar Rp11.530.222.345,00 (Sebelas Milyar, Lima Ratus Tiga Puluh Juta, Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp12.148.766.065,00 (Dua Belas Milyar, Seratus Empat Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu, Enam Puluh Lima Rupiah) atau 105,36%.


3. Belanja Tak Terduga ditargetkan sebesar Rp2.149.697.600,00 (Dua Milyar, Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.239.697.600,00 (Satu Milyar, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Rupiah) atau 57,67%.


4. Transfer Bagi Hasil ke Desa ditargetkan sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp207.251.722,00 (Dua Ratus Tujuh Juta, Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) atau 82,90%.


Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang saya hormati.


Secara umum, berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, telah terlaksana dengan baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk lebih dimaksimalkan lagi. Keberhasilan yang telah dicapai sampai dengan saat ini, tentu merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mulai dari Pemerintahan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, RW dan RT, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, LSM, insan pers, alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholders sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, yang didalamnya termasuk FORKOPIMDA dan Instansi Vertikal Pemerintah lainnya.


Hal ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, melalui peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis dengan berbasis partisipasi dan swadaya masyarakat. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara yang merupakan representasi dari seluruh warga masyarakat Lampung Utara, yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.


Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang saya hormati.


Demikianlah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 ini saya sampaikan kepada Dewan yang terhormat, kiranya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan informasi penyelenggaraan pembangunan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.


Semoga, dengan disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 ini, mampu memberikan motivasi kepada kita semua untuk berkarya lebih baik lagi, dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kemajuan dan kemandirian Kabupaten Lampung Utara.(ls)

0 Komentar

Silahkan Komentar