Belum Terbayarkan Dana Pensiun, Pensiunan Pegawai PDAM Mengadu Ke DPRD Tanggamus

Bloggua CN, Tanggamus –  Para pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung, Kabupaten Tanggamus, mengadu ke DPRD terkait hak dana pensiun tidak dibayarkan. Selasa 31 Juli 2018.

Dalam laporan yang disampaikan oleh perwakilan pensiunan pegawai PDAM setempat, Adriansyah mengungkapkan, dana pensiunan mereka belum terbayarkan sampai saat ini. Bahkan sampai ada rekan se-nasib, telah meninggal dunia, atas nama Edi Kusmoro, warga Kecamatan Pulau Panggung, tak juga dikeluarkan hak nya.

Atas hal ini, mewakili rekan-rekan pensiunan PDAM, melaporkan hal yang terjadi ke DPRD. Laporan di buatkan berupa surat resmi pengaduan ke Komisi II DPRD Tanggamus dan diterima oleh anggota Komisi II, Baharen fraksi PPP.

Adriansyah menjelaskan, surat pengaduan resmi di layangkan ke DPRD Tanggamus yang ditembuskan juga ke Bupati dan Direktur PDAM  Way Agung, adalah bentuk kekecewaan  dengan tidak adanya kepastian pencairan dana pensiun, hak untuk menghidupi keluarga setelah habis masa bakti.

“Pengaduan yang dilakukan, juga merupakan arahan dari Ketua DPRD Tanggamus melalui media, sebagai dasar untuk memanggil pihak-pihak terkait, dalam memediasi dan mencari solusi terbaik permasalahan yang ada,”katanya.

Adriansyah menjelaskan, pensiunan yang belum dibayarkan dana pensiunnya saat ini berjumlah enam orang, rata rata bekerja sekitar 30 tahun pengabdian di PDAM tersebut.

“Padahal untuk dana pensiun kami ini, sebenarnya sudah dipotong dari gaji setiap bulannya, sejak mulai bekerja di PDAM oleh managemen. Tapi, sejak terhitung pengabdian selama 30 tahun dan pensiun sudah hampir dua tahun, hingga kini, belum menerima dana pensiun. Bahkan rekan se-nasib Edi Kusmoro sudah meninggal dunia, belum juga dapat dana pensiun,”ungkapnya.

Dijelaskan Adriansyah, sebelum dilakukan pengaduan resmi ke DPRD, pihaknya telah berupaya  dengan menanyakan langsung kepada pihak managemen dan pimpinan PDAM, namun tetap tidak ada kepastian.

Selain itu juga, pernah mengadukan masalah tersebut kepihak pimpinan tertinggi Kabupaten Tanggamus, melalui Asisten Bupati, namun tetap saja tidak ada jawaban padahal perusahaan air minum ini milik Pemkab Tanggamus.

“Terakhir kami ketahui ada surat dari dana pensiun bersama perusahaan daerah air minum seluruh Indonesia sebagai lembaga pengelola pensiun pegawai PDAM. Surat ke PDAM Tanggamus, yang menyatakan akan membekukan kepesertaan Tanggamus, jika masih tidak menyetorkan tunggakan. Nah padahal gaji kami setiap bulan kan dipotong untuk disetorkan, jadi kemana dana tersebut selama ini,”pungkasnya.

Sementara itu,  anggota Komisi II, Baharen menyatakan, akan segera menindak lanjuti laporan dan kemudian segera mempelajari dan dirapatkan secara internal Komisi. Yang kemudian melaporkan ke Ketua DPRD, selanjutnya pengagendaan hearing bersama seluruh pihak terkait.

“Surat sudah saya terima, akan kami pelajari, kemudian diagendakan hearing bersama segera mungkin. Karena ini menyangkut hak manusia. Kami juga sebenarnya bertanya tanya selama ini, mengapa PDAM Tanggamus selalu merugi, bahkan selalu mengajukan anggaran untuk optimalisasi, dan kita setujui dengan besaran anggaran Rp300 Juta untuk peningkatan pelayanan, tapi nyatanya begini,”ungkapnya. (sl/ar/red)

0 Komentar

Silahkan Komentar