Polisi Ciduk 5 Pelaku Pencuri Kayu Sonekeling

BlogGua CN, Lampung Utara - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil ciduk lima orang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu jenis sonokeling, di sepanjang pinggir irigasi Way Rarem Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, Rabu (20/6/2018). Sekira pukul 16:30 WIB.


Kelima pelaku masing-masing berinisial H (42), B (27), BG (34) dan R (17) yang diketahui warga Desa Sumber Harum Kotabumi Ilir serta DS (26), warga kelurahan Rejosari Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, kelima pelaku diamankan ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu Sonokeling di Way Rarem Desa Abung Jayo.


"Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pengecekan dan mengamankan para pelaku saat hendak mengangkut kayu sonokeling yang telah dipotong sebanyak 32 batang ke mobil truk", ujar Kapolres.


Selain mengamankan kelima pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kayu jenis sonokeling sebanyak 32 potong ukuran pajang 1, 5 hingga 2 meter dan alat chainsaw serta satu unit mobil truk no pol BE-2029-J.


"Kini Para Pelaku berikut barang bukti sudah diamakan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkas Kapolres.


ls|editor:Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar