Tidak Suka Dengan Jurnalis? Menurut Ketua AJOI Lampung, Begini!

BlogGua CN, Lampung – Maraknya kesan ketidaksukaan terhadap profesi jurnalis atau wartawan dalam sebuah pemberitaan, kerap kali diunggah dalam media sosial (Facebook, WA) oleh berbagai kalangan oknum pejabat ASN dan Pemimpin Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.


Pandangan itu dilontarkan oleh Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah, saat rapat konsolidasi di Kantor Sekretariat di Jl.Bahari, Panjang, Bandar Lampung, Minggu (06/05/2018).


Untuk itu, Romzy Hermansyah menghimbau kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam organisasi AJO Indonesia wilayah Lampung, agar tidak mudah terpancing dengan situasi.


“Soal kalimat yang disampaikan beberapa oknum ASN ataupun pimpinan daerah (Bupati/Walikota) dan atau pihak manapun terhadap nama profesi kejurnalisan/wartawan. Seluruh anggota dan jajaran pengurus yang tergabung dalam AJO Indonesia Lampung, jangan mudah terpancing. Bijaklah dalam menyikapi persoalan. Jangan menambah suatu persoalan yang secara tidak langsung mengkerdilkan kita sendiri selaku jurnalis.” Katanya, ”dan alangkah baiknya jika persoalan terkait, dikonfrimasikan dan diklarifikasikan dahulu, maksud dan tujuan bersangkutan,”imbuhnya.


“Kejadian ini bukan hal yang baru,”jelas Romzy, “tengok kejadian Bupati Mesuji, kalangan Pejabat ASN Kedinasan dan bahkan tidak sedikit masyarakat pun mulai pudar akan kepercayaan terhadap dunia jurnalistik. Karena prilaku dari segelintir oknum.”ungkapnya.


Menurut Romzy, tentunya dalam hal ini penegak hukum mesti cepat tanggap merespon jika munculnya sebuah kalimat, statement dalam bentuk status yang diunggah pejabat ke medsos, bila sifatnya mengandung unsur provokatif yang akan berdampak timbulnya gejolak.


Selain itu Romzy juga berharap kepada rekan jurnalis, agar jangan alergi akan saran dan kritik. Jangan kedepankan ego dan emosi. Bijak dalam menilai suatu permasalahan terlebih menyangkut sebuah berita yang akan dan telah jadi sengketa dalam berita. Sehingga pihak terkait atau oknum yang diberitakan merasa tidak nyaman dan suka.


“Harus bijak, lakukan konfrimasi dan klarifikasi guna memverifikasi atas hal keterkaitan disertai dengan menelaah dan koreksi hal yang telah kita buat dalam karya (berita), jangan gegabah,”tegasnya.


Dalam hal ini, Romzy memaparkan, rekan-rekan jurnalis tentunya sudah mengetahui dan paham, bagaimana tugas fungsi seorang jurnalis, sebagaimana UU Pers dan Kode Etik Jurnalistiknya.


“Perkara atau sengketa sebuah pemberitaan perlu diketahui dan dipahami bersama.” pinta Romzy, ‘jika menjadi penanganan proses pengaduan terkait pemberitaan media, tentunya para pihak terkait dan penegak hukum khususnya, dapat menghormati UU Pers dan KEJ yang ada. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers.” Katanya.


Dipaparkan Romzy, mari sama-sama kita pahami, menyoal sebuah pemberitaan beberapa media tentang Kebijakan atau Program dan atau kegiatan di Badan/Dinas Pemerintahan, dirinya menilai telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.


“Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hal ini masuk delik pers bukan delik pidana.” Kata Romzy.


Untuk itu, Romzy berharap agar penegak hukum dapat menghargai hal ini, sehingga tidak serta merta menangani persoalan sengketa pemberitaan yang dilaporkan oknum atau pihak yang dirugikan atas pemberitaan, langsung masuk delik pidana.


Untuk pemberitaan, Romzy melanjutkan, juga diatur bahwa jika dalam sebuah pemberitaan menyangkut narasumber telah ditemui tidak sesuai KEJ dan atau terjadi suatu kesalahan, tidak akurat, salah dalam keredaksionalan, maka wartawan itu segera meralat atau mencabut serta memperbaiki berita yang keliru dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca.


Dunia pers dikenal dua istilah dalam pemberitaan atau karya kejurnalistikan, yakni hak jawab dan hak koreksi. Ini cukup dipahami oleh seluruh kalangan praktisi jurnalis. Namun, tidak di kalangan dunia Pemerintahan, khususnya sebagian oknum ASN atau pejabat serta pihak-pihak terkait yang tentunya keterkaitan dalam sebuah pemberitaan. Ini juga sebagai tugas kita bersama memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat pada umumnya.


Diakhir, menurut Romzy, sangat disayangkan jika lantaran hanya ketidaksukaannya, para pihak narasumber yang terkait berita langsung mengunggah statement menghujat profesi wartawan, bahkan pihak yang merasa tidak suka itu, mengatur siasat bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara jebak-menjebak oknum wartawan, agar terjerat dalam delik pidana.


“Tapi ini perlu disikapi bagi kita semua, khususnya penegak hukum. Jika memang unsurnya memenuhi suatu pelanggaran pidana dengan bentuk pemerasan maka lakukanlah proses hukumnya. Tapi jika unsurnya sengaja diciptakan, ini akan jadi persoalan cukup dalam.  Sehingganya kedepan, kami khawatirkan akan timbul ketidak harmonisan antara penegak hukum, Pemerintah dengan Jurnalis, sehingga saling cari celah kesalahan,” kata Ketua DPD AJO Indonesia provinsi Lampung mengakhiri.


Editor : Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar