Polresta Pekanbaru Tangkap Pembawa Sabu 4 Kg

BlogGua CN, Pekanbaru – Press Release Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Pekanbaru terkait Pengungkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Senin ( 30/4/2018).


Press Release menghadirkan seorang tersangka berinisial KM (39) dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh dan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih dan telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.


Kapolresta Kombes Pol Susanto didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P dan Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau, Senin ( 30/4/2018).


Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba yang kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu buah tas yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna Hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4 kg lebih dan terbungkus dengan Plastik besar berlakban Hitam.


Lebih lanjut Kapolresta Susanto mengungkapkan, sudah 3 kali tersangka telah membawa barang haram tersebut. “Pertama berhasil dan kedua kalinya gagal. Karena miss jaringan. Namun untuk aksi yang Ketiga dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman, tersangka berhasil ditangkap”, imbuhnya.


Tertangkapnya pelaku oleh petugas sama halnya menyelamatkan 24.500 jiwa pemuda dan jika ditafsirkan berupa uang, maka dapat bernilai sebesar Rp 6.177.000.000.


“Dengan berhasilnya ditangkap pelaku. Kita telah menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah )”, kata Susanto.


Sementara, tersangka telah dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati dan/atau Semur hidup dan/atau minimal penjara 5 tahun.


Diakhir Susanto memaparkan, sampai saat ini Polresta Pekanbaru telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan total lebih dari 13 Kg. Tak lupa, Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi.


Editor : Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar