Anggota Shabara Polres Lampura Ciduk 4 Pelaku Judi Leng

BlogGua CN, Lampung Utara –Tengah asik bermain judi, empat orang laki-laki di ciduk Anggota Kepolisian Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.


Para pelaku berinisial SDR, GRN, SPN dan SPT diciduk petugas dari sebuah rumah yang beralamatkan di Margo Mulyo, Abung Jayo, Abung Selatan, wilayah hukum Polres setempat, Sabtu dini hari (26/05/2018) sekira pukul 01:00 WIB.


Diperoleh petugas, identitas masing-masing para pelaku, yakni SDR (40), GRN (40) dan SPN (35) merupakan warga Dusun Margo Mulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan SPT (39) merupakan seorang warga Desa Kali Papan Kabupaten Way Kanan. Keempat pelaku, semuanya bekerja sebagai buruh Pabrik.


Sebelumnya, petugas sedang melaksankan Patroli yang kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang yang tengah asik bermain judi jenis leng menggunakan kartu remi. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggrebekan dan penagkapan terhadap para pelaku di TKP.


Dari tangan para pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 204ribu, 2 set kartu remi, dan 2 unit Handphone.


Sementara, Kaur Humas Polres Lampung utara, Brigadir Herianto menerangkan bahwa para pelaku dan barang bukti kini sudah diserahkan oleh Sat Shabara ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis: pazri|editor:red

0 Komentar

Silahkan Komentar